Senin, 23 Juli 2012

Salah satu konsep pelestarian lingkungan


KONSEP PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh : Oemar (Achmad Darwis)
Anggota Kehormatan Mapala PTM Sinjai NRA.III.28806.043.BSM


Manusia dan alam lingkungan merupakan dua unsur yang saling terkait dan tak terpisahkan. Kehadiran manusia di bumi akan selalu berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosialnya untuk mempertahankan hidupnya.
Manusia dan alam lingkungan  adalah relasi dan merupakan titipan Tuhan kepada manusia untuk dijaga, dilestarikan, dikelolah dan dipergunakan sesuai batas kebutuhan sebagai perwujudan manusia sebagai khalifah fil-Ardhy (Khalifah di muka bumi). Manusia sebagai subyek dan alam obyek pengelolaan gerakan manusia sebagai hubungan yang tak terpisahkan namun tendensi manusia terkadang mengakar dalam mencari kebutuhan di alam dengan tujuan kepuasan, namun berakar pula dari akibat keserakahan itu menjadi sebuah ancaman pada system kehidupan (life system) manusia itu sendiri. Fenomen-fenomena alam semacam gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor bukan sekedar peristiwa dalam pengertian intrinsiknya, melainkan suatu konsekwensi yang berdimensi bathin dari aktiviatas manusia yang melanggar hukum-hukum Tuhan, (M.Thoyibi; UMS 1993). Untuk itu banyaknya bentuk-bentuk bencana sudah semestinya cukup membuat manusia sadar dan melalukan introspeksi diri atas orientasi hidupnya; baik orientasi manusia dalam menjalin relasi dengan lingkungan sosialnya (sesama manusia), manusia dengan alam, maupun orientasi manusia dengan tuhan-Nya.
Persoalan lingkungan hidup adalah persoalan prilaku manusia, krisis ekologi global adalah krisis moral secara global, dengan demikian mengatasinya haruslah dengan etika lingkungan. Diharapkan dari berbagai perumusan lingkungan akan muncul nilai dan etika dan menjadi acuan dalam pengelolaan lingkungan. Beberapa prinsip yang dapat disebutkan pada permasalahan ini seperti, pertama; perinsip kepemilikan, bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan yang maha esa (Kode Etik Pencinta Alam Indonesia) yang semestinya dijaga dan dilestarikan oleh manusia itu sendiri namun tidak berlebihan dalam menggunakannya. Kepemilikan ini bahwa alam adalah milik untuk orietasi hidup manusia dan tentunya dimensi kesadaran manusia dalam menggunakan tetap menjadi prioritas utama. Kedua; prinsip peruntukan, bahwa segala isi alam lingkungan diperuntukkan bagi manusia. Hal ini didasarkan pada ayat Al-qur’an yang artinya, “Dialah Allah yang menciptakan untuk kamu segala apa yang ada di bumi. (QS. Al-Baqarah, 2 : 29). Segala kebutuhan dan kelansungan serta kenyamanan hidupnya terhampar di bumi namun manusia pula tak mampu menyadari hingga ujung-ujungnya eksploitasi lingkungan. Ketiga; prinsip istiklaf, yaitu manusia dititipi amanah untuk mengurus bumi (alam lingkungan). Telah menjadi kewajiban bagi siapa pun untuk menjaga lingkungan alamnya itu sendiri. Dalam ayat Al-Qur’an  dijelaskan yang artinya “Dialah Tuhanmu yang menciptakan kamu dari bumi dan memerintahkannya  untuk kemakmurannya”. (Q.S. 11 : 61), sangat jelas bahwa manusia mendapat  perintah untuk memakmurkan alam lingkungan sehingga dengan melestarikan lingkungan, setidaknya manusia juga harus memahami lingkungan itu sendiri. Di ayat lain beberapa peringatan tentang kerusakan-kerusakan lingkungan sebagai bukti peringatan kepada manusia untuk menyadari orientasi dan eksistensi hidupnya yang cenderung menyepelekan peringatan Tuhan, dalam surat Ar-Ruum : 41, yang artinya “ Telah tanpak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpahakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar)”.  Dari hasil kajian ayat diatas mengundang peringatan Tuhan agar manusia mencintai alam lingkungan sekaligus merawatnya untuk mewujudkan kemakmuran. Asumsinya, relasi manusia dengan lingkungan alam seharusnya diwujudkan dalam bentuk hubungan yang saling menguntungkan. Disimpulkan oleh Abdullah Aly, bahwa kelestarian lingkungan hidup merupakan cita-cita peradaban muslim, betapa pun manusia merupakan makhluk tertinggi dan khalifah Allah dimuka bumi dan sekaligus alam dibuat lebih rendah agar dapat dipergunakan manusia, hubungan manusia dengan alam harus tetap disertai sikap rendah hati dengan menunjukkan sikap etis serta lebih apresiatif terhadap alam lingkungan. (Abdullah Aly, UMS-1993).
Manusia sebagai khalifah mempunyai tugas mengantarkan alam lingkungan untuk mencapai tujuan penciptaannya. Kekhalifaan adalah tugas yang dibebankan Allah swt kepada manusia untuk membimbing, memelihara, dan mengantar semua ciptaan Tuhan menuju tujuan penciptanya. Disisi lain prinsip tanggung jawab manusia terhadap kerusakan lingkungan adalah sebuah dimensi keharusan yang memuat kesadaran yang cinta akan lingkungan.
Beberapa yang dijelaskan pada ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang tidak  termuat dalam tulisan ini juga merupakan dalil tentang tujuan yang sama dalam proses pelestarian lingkungan alam sebagai tanggung jawab manusia yang bermukim di muka bumi. Akhir kata, semoga catatan refleksi sederhana ini bisa dijadikan masukan bagi siapa saja dalam menumbuhkan inspirasi dan strategi sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan pada masa sekarang dan masa yang akan datang..... bukankan bagitu....?.

Dikutip dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar: