Rabu, 05 Desember 2012

POLITIK ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM BINGKAI PENDIDIKAN DI INDONESIA

POLITIK ANGGARAN PENDIDIKAN
DALAM BINGKAI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Oleh: Achmad Darwis


A. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1, dikemukakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.[1] Pada pasal 5 ayat 1 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.[2]  Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional banyak aspek yang harus terpenuhi, salah satunya adalah persoalan anggaran atau pembiayaan pendidikan tersebut. Rahmah Setyawati mengutip al-Zarnuji mengatakan dalam kitabnya “ta’lim al-muta’allim” tidak akan diperoleh suatu ilmu kecuali dengan enam syarat, salah satu diantaranya adalah “biaya”.[3]
Anggaran atau pembiayaan pendidikan adalah faktor penting dalam menjamin mutu dan kualitas proses pendidikan. Meskipun pembiayaan pendidikan bukan satu-satunya faktor keberhasilan, tanpa adanya pembiayaan yang mencukupi, maka pendidikan yang berkualitas hanya dalam angan-angan.[4] Hal senada dengan yang dikemukakan oleh Mastuhu, bahwa  penyelenggaraan pendidikan bermutu memang membutuhkan dana, tanpa adanya dana tidak dapat diselenggarakan pendidikan yang dimaksud (bermutu), namun dana bukan satu-satunya unsur yang menentukan keberhasilan usaha penyelenggaraan pendidikan mutu tersebut.[5] Anggaran pendidikan tersebut menjadi salah satu hal yang terpenting untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas sehingga bangsa Indonesia dapat mempunyai level yang sama dengan negara-negara maju atau setidaknya sejajar dengan negara-negara berkembang lainnya dalam kualitas pendidikannya. Namun ironi ketika tuntutan Undang-Undang yang mematok anggaran pendidikan di negeri ini pemerintah masih setengah hati dan belum maksimal memperjuangkannya. Hal ini menjadi salah satu potret buram pendidikan di Indonesia.
Jumlah anggaran pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih tergolong sangat kecil, bahkan dari beberapa sumber, anggaran pendidikan di Indonesia merupakan yang terkecil di negara-negara ASEAN. Meskipun demikian peningkatan anggaran pendidikan bukanlah perjuangan yang mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik. Menyangkut anggaran pendidikan yang sangat kecil tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah benar-benar menempatkan investasi sumber daya manusia menjadi prioritas utama dalam meningkatkan daya saing di era global yang sangat kompetitif seperti sekarang?. Namun, jika anggaran pendidikan berhasil ditingkatkan, pertanyaan berikutnya akan muncul yaitu apakah kenaikan anggaran pendidikan yang tiba-tiba tidak melahirkan akses buruk, terutama dilihat dari efisiensi penggunaannya, ini belum lagi ketika kita lihat realitas akan masih tingginya angka korupsi yang sangat kronis bagi bangsa ini.[6]
Dari uraian latarbelakang tersebut di atas maka dapat ditelaah rumusan permasalahan yang perlu dieksplorasi dalam makalah ini yaitu, (1) Bagaimana konsep pendidikan nasional sebagai prioritas pemerintah dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia untuk pembangunan?, (2) Bagaimana potret pendidikan nasional selama ini?, (3) Bagaimana keinginan dan kemampuan pemerintah dalam membiayai pendidikan?, (4) Seperti apa potret politisasi anggaran pendidikan dan solusi yang ditawarkan untuk mengurangi bentuk politisasi−korupsi anggaran pendidikan?
Dengan permasalahan tersebut maka hal ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman bagi pemegang kebijakan pendidikan dan unsur-unsur yang terkait dalam pendidikan dengan skala makro sekaligus sifatnya otokritik yang sedikit produktif dengan mengambil peran menempatkan diri disela-sela kekosongan ruang terhadap polemik dan dinamika pendidikan di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan anggaran pendidikan adalah persoalan politik, maka dalam konteksnya sudah seharusnya anggaran pendidikan mampu ditempatkan pada standarisasi demi tercapainya pemerataan dan tujuan pendidikan. Anggaran pendidikan pada umumnya dan terkhusus di Indonesia menempati posisi yang sangat vital dalam dimensi pendidikan, kendati posisinya ditentukan oleh kebijakan politik pemerintah. Oleh karena itu perlunya merumuskan kebijakan politik anggaran pendidikan tanpa ada dikotomi dan diskriminatif dengan melihat pendidikan secara utuh dan integratif sehingga wujud pendidikan diperoleh kemajuan dan mampu bersaing dengan negara-negara maju.

B.     Konsep Umum Pendidikan Nasional
Sudah jelas dasar diadakan pendidikan nasional tidak lain sumbernya adalah Pancasila dan UUD 1945. Kedua hal tersebut merupakan landasan bagi kita untuk hidup bersama dalam suatu wadah negara dan bangsa bernama Indonesia, sekaligus sebagai dasar utama kita dalam melakukan dan menyukseskan pendidikan nasional.[7] Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pada bab II disebutkan tentang fungsi[8] dan tujuan pendidikan nasional.[9] Dari dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut, salah satu sektor yang perlu mendapatkan prioritas dari pemerintah dalam rangka  mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pembangunan adalah bidang pendidikan. Kebijakan tersebut disusun dalam sebuah Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009 bertemakan Peningkatan Kapasitas dan Modenisasi; 2010-2015 bertemakan Penguatan Pelayanan; 2015-2020 bertemakan Daya Saing Regional; dan 2015-2025 bertemakan Daya Saing Internasional. Untuk mencapai hal tersebut, Depdiknas menetapkan tiga kebijakan nasional yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan mulai dari pusat sampai di daerah, yakni: (1) Kebijakan dalam Pemerataan dan Perluasaan Akses Pendidikan, (2) Kebijakan dalam Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing, (3) Kebijakan dalam Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik. Ketiga kebijakan ini diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis serta program-program yang didasarkan pada urutan prioritas. Dalam konteks ini ada dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan, yakni sistem nilai yang berlaku dan faktor-faktor situasionalnya. Sistem nilai mengarah pada perumusan kebijakan yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dan akan terjadi, sedangkan faktor situasional mengarah pada kebijakan pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat penggunanya. Oleh karena itu, kedua hal tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan pendidikan dan implementasinya.[10]

C.    Potret Buram Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan yang ideal adalah suatu sistem yang mampu menyerap semua anak didik dalam suatu kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya, tanpa terjadi diskriminasi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan tersebut.[11] Namun ironi dan banyak yang menilai jika pendidikan nasional yang dicita-citakan masih jauh dari kenyataan, Menurut Ngainun Nain, potret pendidikan Indonesia masih sarat dengan wajah-wajah buram, bopeng, dan karena itu menimbulkan berbagai kekecewaan. Ada jurang yang lebar antara tujuan ideal dengan realitas di lapangan. Hal ini disebabkan karena potret pendidikan Indonesia, selain sebagai kontribusi positif yang telah dimainkan, juga sarat dengan persoalan yang kian hari kian kompleks dan sulit diurai. Potret buram pendidikan nasional tersebut yaitu: pertama, Sistem pendidikan nasional bersifat parsial, tidak utuh dan tidak sistematis. Implikasi dari sistem yang semacam ini adalah dihasilkannya out put yang memiliki karakteristik yang terpecah.[12] Kedua, Kurikulum yang kurang mencerdaskan, kelemahan lain dari sistem pendidikan nasional dapat kita cermati dari kontruksi kurikulum yang ditawarkan. Karakteristik kurikulum yang dikembangkan nampaknya kurang progresif. Rumusannya masih berkisar menjawab berbagai persoalan dalam jangka waktu 5 atau 10 tahun kedepan. Di Negara-negara maju kurikulum bersifat progresif karena bersifat antisipatif terhadap tantangan kehidupan dalam jangka panjang.[13] Pendidikan nasional dapat dikatakan terkesan tidak fokus karena ganti menteri pendidikan maka ganti pula kurikulum dan sistem pendidikannya. Ketiga, Akses negatif media, Ngainun Naim mengutip H.A.R Tilaar bahwa salah satu persoalan yang kini harus dihadapi oleh sistem pendidikan nasional adalah menurunnya akhlak dan moral siswa (dan mahasiswa) dari media yang negatif.[14] Keempat, Buruknya infrastruktur pendidikan (sekolah), diberbagai media tiada henti kita menyaksikan betapa buruknya infrastruktur pendidikan seperti gedung sekolah terutama di daerah-daerah terisolasi yang jauh dari perkotaan. potret buram mengenai buruknya infrastruktur pendidikan yang ada diberbagai daerah di Indonesia dalam aspek ini salah satunya dapat disaksikan dan disimak dalam film dan novel karya Andrea Hirata yang inspiratif “Laskar Pelangi” sebagai potret sekolahnya yang demikian buruk.
“Tak usah melukiskan sekolah kami, karena sekolah kami adalah salah satu dari ratusan sekolah miskin di seantero negeri ini yang jika disenggol sedikit saja oleh kambing yang seneweng ingin kawin, bisa rubuh berantakan”.[15]
­­­­­
Kelima, Kenakalan Pelajar, selain persoalan pornografi, menurunnya akhlak dan moralitas siswa ditandai dengan semakin meningkatnya perilaku dengan sesama mereka. Keenam, nalar egoisme[16], pemaksaan terhadap pilihan orang tua yang bukan minat dan bakat siswa. Ketujuh, Masyarakat mabuk gelar.[17]

D.    Pembiayaan Pendidikan: Antara Keinginan dan Kemampuan Pemerintah
Muhammad Abduhzen mengutip Prof. Dr. Boediono, wakil Presiden RI dan yang (konon) juga pemimpin komite pendidikan, pada tulisannya, dalam Edukasi Kompas edisi 29 Agustus 2012 menyoal subtansi pendidikan yang hingga kini belum jelas konsepsinya. Namun, tulisan itu−biarpun mengakui pendidikan sebagai kunci pembangunan−secara keseluruhan mengesankan bahwa pembangunan ekonomi dan politik lebih utama. Usulan mengenai pendidikan umum dan pendidikan khusus guna membekali murid soft skill dan hard skill terasa simplistik. Kurang mendasar dibandingkan ide Boediono ketika jadi Menteri Keuangan. Saat itu ia menekankan ”revolusi pendidikan” dalam strategi pembangunan baru, dalam (Kompas, 23 Oktober 2003).[18]
Pada pengalokasian anggaran pendidikan di Indonesia, Syaukani mengemukakan sebagaimana dikutip Moh. Muslim, bahwa dalam sejarah bangsa Indonesia tahun 1966, pernah ditetapkan melalui Tap MPRS No.VI/MPRS/1966 untuk mengalokasikan dana sektor pendidikan 25 persen, karena berbagai hal anggaran tersebut belum pernah terpenuhi hingga sekarang.[19] Namun kemampuan dan usaha pemerintah yang bertahap barulah kemudian direalisasikan pada tahun 2009.  Dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  pasal 31 Ayat 4[20] dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), cukup menegaskan[21] 20% anggaran untuk pendidikan.
Dana pendidikan yang dimaksud yang harus dialokasikan sekurang-kurangnnya 20% itu adalah dana diluar gaji pendidik, dan biaya pendidikan kedinasan. Dengan memisahkan gaji pendidik dan biaya kedinasan maka Undang-Undang Sisdiknas sebenarnya hanya memberi porsi biaya yang cukup layak untuk sektor pendidikan. Namun, penegasan pasal 49 ayat (1) itu dikaburkan dengan penjelasannya sendiri yang menyatakan bahwa pemenuhan dana pendidikan itu dapat dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, penjelasan pasal 49 ayat (10) ini bukan memperjelas, melainkan justru membuat kabur dan bahkan cenderung mereduksi amanat konstitusi. Logikanya, jika negara benar-benar harus memprioritaskan alokasi dana untuk pendidikan, maka tentu saja pemenuhannya tidak boleh dilakukan dengan cara bertahap. Apalagi konstitusi menegaskan bahwa alokasi dana sebesar dua puluh persen itu adalah porsi minimal, atau dapat pula dipahami sebagai batas toleransi yang diberikan oleh konstitusi.[22] Disisi lain pada UU No. 33 Tahun 2004, ada sedikit menyinggung dana fungsi pendidikan, pada pasal 20 tersebut bahwa ada penambahan alokasi pendidikan pada dana bagi hasil dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi[23] untuk (anggaran pendidikan dasar). Belum lagi sumber anggaran lainnya yang dikelolah oleh pemerintah−daerah.
Berangkat dari hal tersebut maka dapat dipahami bahwa anggaran pembangunan untuk sektor pendidikan di Indonesia ini tidaklah sedikit, karena selain dialokasikan dari APBN dan APBD juga dialokasikan dari hasil pertambangan, namun  ironis pula karena hal itu berimplikasi pada siapa yang berwenang mengawasi dan bertanggung jawab pada Dana Bagi Hasil tersebut terutama kedalam pengelolaan fungsi pendidikan. Kendati hal ini wewenang daerah menyikapi anggaran tersebut namun tidak menutup kemungkinan pengelolaannya tidak maksimal.
Bunyi perundang-undangan tersebut di atas menggarisbawahi perlunya komitmen pemerintah terhadap pendidikan di tanah air. Banyak pernyataan pemerintah yang terang-terangan berlawanan dengan amanat UUD maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sementara itu pemerintah jalan terus tanpa menghiraukan keberatan-keberatan dari sejumlah wakil masyarakat (Komisi X DPR), tanggapan-tanggapan dari para pemerhati dan pelaksana pendidikan. Kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis.[24] Kebijakan politik republik yang menetapkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD sebetulnya memiliki orientasi yang sangat jelas, yaitu kemandirian dan dan penyediaan SDM, namun kebijakan politik itu tidak serta merta berwujud realitas karena beberapa alasan[25] yang sangat kompleks.
Masalah anggaran pendidikan di Indonesia memang sangat kompleks. Di dalam sejarahnya, semenjak republik ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, kemudian berturut-turut digantikan Presiden Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono, belum pernah pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai[26]. Untuk mengukur keseriusan pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia pada sektor pendidikan yang berkelanjutan, hal ini dapat dilihat dari segi anggaran pendidikan yang ditargetkan 20% dari APBN sesuai amanah Undang-Undang, bandingkan dengan Malaysia misalnya, yang sejak merdeka menyediakan anggaran pendidikan yang tak pernah kurang dari 20 persen APBN-nya. Pemerintah hanya mampu melakukannya sesuai dengan prinsip bertahap. Hal tersebut disisi lain bidang pembangunan menuntut anggaran pada sektor ekonomi, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain.
Sebagai perbandingan anggaran pendidikan di Indonesia dengan negara lain menurut Muhammad Rifai mengutip Ki Suprioko dari hasil penelitiannya 174 negara anggota PBB adanya pengaruh poisitif anggaran pendidikan terhadap kinerja pendidikan, semakin tinggi anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah, semakin baik kinerja pendidikan di negara bersangkutan. Sebaliknya, semakin rendah anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah, semakin buruk kinerja pendidikan di negara yang bersangkutan. Jika diukur dari GNP (Gross National Product),  anggaran pendidikan tergolong sangat rendah. Indonesia hanya mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pendidikan sebesar 1,4 persen dari GNP.[27]
Dalam sistem pembiayaan pendidikan, Indonesia termasuk negara paling tidak kompromis dengan anggaran pendidikannya. Artinya, anggaran yang disediakan untuk pembiayaan pendidikan di Indonesia tidak pernah mencapai jumlah yang memadai. Jangankan dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Norwegia, Kanada, AS, dan New Zealand yang mengalokasikan anggaran pendidikan relatif sangat tinggi dari GNP-nya, sedangkan dibandingkan  dengan negara-negara disekitarnya saja, anggaran pendidikan di Indonesia tidak pernah mencapai angka lebih tinggi. Malaysia sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 5,2 persen dari GNP-nya, Singapura 3,0 persen, Thailand 4,1 persen, dan Australia, bahkan sudah 5,6 persen. Angka 1,4 persen anggaran pendidikan Indonesia tersebut di atas juga relatif terlalu rendah karena angka rata-rata pada negara-negara berkembang 3,8 persen, dan negara-negara maju mencapai 5,1 persen. Jadi, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia angkanya tidak saja lebih rendah dari rata-rata di negara-negara maju dan negara-negara berkembang, tapi ternyata juga lebih rendah dari rata-rata angka di negara-negara belum maju atau terbelakang seperti anggaran pendidikan di Bangladess (2,9), Nepal (3,1), Ethiopia (4,0), Togo (4,7), Cote d’lvoire (5,0), Malawi (5,5) dan negara-negara terbelakang lainnya yang ada dibenua Afrika.[28] Kecil anggaran pendidikan tersebut di atas membawa dua resiko yang untuk memilihnya, cukup berat. Seperti seseorang yang sedang sakit disodori obat yang pahit. Kalau ingin sembuh, obat pahit mesti diminum. Tapi kalau tidak mau pahit, orang tersebut harus menerima untuk sakit terus, paling tidak ia akan terlambat sembuh.[29]
Anggaran pendidikan nasional atau pembiayaan pendidikan nasional sebenarnya juga memberikan bantuan kepada kementerian lain, yaitu Kemenag. Misalkan di Kemenag, walaupun populasi siswanya hanya 10-15% dari keseluruhan siswa peserta pendidikan secara nasional. Mereka tetap mendapatkan anggaran cukup signifikan. Besarannya sekitar 40% dari anggaran pendidikan Kemendiknas.[30] Besarnya anggaran pendidikan di Indonesia yang pernah mengalami hal yang sangat memprihatinkan dapat dilihat sebagian kecil data pengalokasian anggaran sebagai berikut:
1.      Sebagaimana yang pernah dikaji Ace Suryadi yang dikutip oleh Prof. Dr. Agus Irianto dalam Kompas 24 Juni 2002, bahwa pada tahun 1995/1996 mencapai 13,8 % dari APBN. Mengalami penurunan pada tahun 2000 menjadi 5,6 % dan turun kembali pada tahun 2001 menjadi 3,8 %[31] atau sebesar Rp.295,113 triliun. Hal ini berarti anggaran pendidikan pada pada masa pemerintahan orde baru lebih tinggi bila berbanding dengan kabinet reformasi.
2.      Pada tahun 2002 pemerintah menganggarkan 5,8 persen dari APBN. Anggaran pendidikan pada tahun 2002 mencapai 24,7 % (11,552 triliun) yang diambil dari dana sektor pembangunan (Rp. 47 triliun) atau 5,8 % dari total APBN, ternyata setelah dilakukan perhitungan secara cermat tidak ada perubahan atau (kemajuan) bila dibandingkan dengan anggaran sektor pendidikan pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2000 Rp.11,3 triliun dan pada tahun 2001 11,5 triliun.[32] Pada tahun 2003 sebanyak 19 triliun atau sekitar 5,4 persen dari total APBN.[33]
3.      Pada tahun 2004 alokasi anggaran hanya 6,6% dan terealisasinya masih sekitar 5,5%[34]  Pada tahun 2005 berjumlah Rp. 33,8 triliun, atau 20% namun dalam realisasi pada APBN 2005 hanya mengalokasikan anggaran 24,6 triliun atau 6 % total anggaran.[35]
4.      Untuk tahun 2006 anggaran pendidikan kita baru Rp 41,3 triliun atau sekitar 9,1% dari APBN, bahkan peningkatan anggaran pendidikan yang diajukan oleh pemerintah untuk RAPBN 2007 sangat tidak signifikan sekali yakni hanya menjadi Rp.51,3 triliun atau sekitar 10,3 % dari RAPBN.[36] 
5.      Pada tahun 2008 ditetapkan dengan menganggarkan 11,8% untuk sektor pendidikan atau sekitar 48,3 triliun dengan total 285,5 triliun APBN. dan pada tahun 2009 mengalami peningkatan hal ini menjadi salah satu catatan penting dalam APBN 2009 adalah terpenuhinya amanat UUD yang menetapkan porsi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp.207,4 triliun untuk anggaran pendidikan  dari total APBN 2009 sejumlah 1.037,1 triliun. Dana pendidikan yang mencapai 20% sebesar 207,4 triliun tersebar pada Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp.61,5 triliun, Departemen Agama sebesar Rp.23,3 triliun, Kementerian Negara/Lembaga lainnya sebesar Rp.3 triliun, bagian anggaran 69 sebesar Rp.1,7 triliun dan melalui transfer ke daerah sebesar 117,9 triliun[37] Namun anggaran pendidikan 20% yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2009, tidak menjamin bahwa seluruh warga negara usia pendidikan dasar bisa mengikuti pendidikan atas biaya pemerintah sebagaimana amanat konstitusi.[38] Pada hal keharusan menetapkan alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD adalah amanah UUD 1945 pada beberapa poin yang menyatakan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan. Selain itu UU Sisdiknas menegaskan pentingnya pendidikan yang bermutu. Sebenarnya kita patut mencurigai bahwa sejak awal, sebagaimana dirumuskan dalam RPJM 2005-2009, Presiden SBY menggunakan kebijakan fiskal hanya untuk mendongkrak popularitas semata. Presiden SBY melupakan sama sekali arti penting mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.[39]
Bentuk detail dapat digambarkan realisasi anggaran Depdiknas, Menurut Data Pokok APBN-P 2008 dan APBN 2009, pada tahun 2005 alokasi anggaran Depdiknas ini mencapai Rp 23.117,4 miliar atau 19,23% dari total APBN. Selanjutnya terus mengalami kenaikan, pada tahun 2006 mencapai Rp 37.095,1 miliar atau 22,44% dari total APBN, Rp 40.476,8 miliar atau 18,95% dari total APBN pada tahun 2007, dan pada tahun 2008 mencapai Rp 45.296,7 miliar atau 16,67% dari total APBN. Pada tahun 2009, alokasi anggaran Depdiknas dalam belanja pemerintah pusat mencapai Rp 62.098,3 miliar atau 19,76% dari total APBN.[40] Realisasi anggaran Depdiknas dan kementerian lainnya dapat dilihat grafik dibawah ini[41]:
 










6.      Pada tahun 2010 anggaran pendidikan hanya mencapai Rp.195,6 triliun, Muh. Nuh sebagai Menteri Pendidikan Nasional mengakui bahwasanya rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibandingkan tahun 2009 yang sebanyak Rp.207,4 triliun. Artinya penguasa tidak bekerja secara signifikan dan efisien untuk tiap tahunnya meningkatkan biaya untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlepas dari persoalan ekonomi dan politik yang mungkin menyebabkan terjadinya penurunan anggaran tersebut, kiranya penyusutan angka Rp.207,4 triliun terlalu berlebihan untuk dijadikan alasan.[42]
7.      Pada tahun 2011 dunia pendidikan kembali mengalami peningkatan anggaran. Anggaran fungsi pendidikan tahun 2011 mencapai Rp. 225,2 triliun atau 20 persen dari APBN.[43] Sedangkan total anggaran pendidikan dalam APBN 2012 adalah Rp 289,957 triliun atau sekitar 20,2% terhadap total belanja negara yang mencapai Rp 1.435,406 triliun. Anggaran pendidikan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat pada kementerian/lembaga Rp 102,518 triliun dan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 186,439 triliun. Melalui belanja pemerintah pusat, anggaran pendidikan dialokasikan pada 20 kementerian/lembaga yaitu Kemendikbud Rp. 64,350 triliun, Kemenag Rp. 32,0 triliun, Kemenkeu Rp. 88,385 miliar, Kementan Rp. 43,600 miliar, Kemenprin Rp. 292,400 miliar, Kemen ESDM Rp. 66,819 miliar, Kemenhub Rp. 1,795 triliun, Kemenkes Rp. 1,350 triliun, Kemenhut Rp. 41,229 miliar, Kemen KP Rp. 230,500 miliar, Kemenparekraf  Rp. 215,970 miliar, BPN Rp. 22,790 miliar, BMKG Rp. 18,800 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional Rp. 17,948 miliar, Kemenpora Rp. 933,500 miliar, Kemenhan Rp. 114,193 miliar, Kemenakertrans Rp. 412,0 miliar, Perpustakaan Nasional Rp. 264,492 miliar, Kemenkop dan UKM Rp. 215,0 miliar, dan Kemenkominfo Rp. 36,837 miliar.[44] Hal senadah pun dikemukakan oleh ketua DPR Marzuki Ali, Pada Diskusi Tokoh Nasional, dengan tema “Masa Depan Pendidikan Tinggi Di Indonesia, di Universitas Indonesia, Depok, Senin (7/5/2012) lalu bahwa alokasi anggaran APBN 20 % untuk pendidikan tahun 2012 tidak hanya diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) saja. Bukan hanya itu, universitas di Jawa mendapatkan alokasi pendanaan lebih besar dibanding dengan alokasi pada daerah-daerah lain. “Negeri ini memang sungguh memprihatinkan. Ini artinya adanya distribusi dana terjadi ketidakadilan.[45]
Dari potret permasalahan yang timbul sehingga mengakibatkan kerancuan dan ragam politisasi anggaran pendidikan tersebut di atas secara umum menurut analisis penulis hal ini dapat dikemukakan penyebab bahwa nampak jelas perbedaan dalam sistem pengelolaan anggaran, khusus anggaran pendidikan yang dikelolah oleh pusat dapat dilihat antara lain, perencanaan nominal anggaran terkadang mengalami perbedaan dengan jumlah nominal alokasi anggaran yang ditetapkan, demikian pula berbeda jumlah yang terealisasi dilapangan dan bahkan terindikasi berbeda hasil laporan. Kendati demikian yang terjadi kita hanya seolah diam menyaksikan ragam politisasi anggaran yang dilakukan pemerintah dan terkadang sulit diangkat kepermukaan publik.
Dari tahap perkembangan anggaran pendidikan beberapa tahun terakhir ini sudah dapat dikatakan menjadi sebuah bukti keseriusan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai tuntutan Undang-Undang, tentunya sebagai warga negara kita akan merasa puas dengan usaha pemerintah tersebut.  kendati demikian, anggaran pendidikan sekarang ini ternyata belum cukup untuk mensejahterakan dunia pendidikan karena adanya pihak-pihak tertentu yang tega memangkas anggaran pendidikan. Peningkatan anggaran pendidikan, menjadi sebuah polemik dengan besarnya kecenderungan untuk melakukan korupsi besar-besaran, melihat anggaran pendidikan menjadikan sebuah ladang yang sarat korupsi apabila penggunaan dana yang sedemikian besar tersebut tidak diawasi dengan baik. Hal tersebut dapat menjadi potret bahwa pemerintah dalam memperhatikan aspek pendidikan dalam hal ini masih belum maksimal.

E.     Potret Politisasi Anggaran Pendidikan
Gambaran umum pendidikan nasional kita, Abd. Rachman Assegaf, mengutip Mastuhu menilai bahwa pengelolaan pendidikan kita masih berorientasi pada kepentingan pemerintah bukan peserta didik, pasar, dan masyarakat. Pelaksanaan pendidikannya pun masih dilakukan dengan “mental proyek” bukan panggilan hati.[46] Disisi lain keperluan untuk penganggaran pendidikan menuntut kemajuan seiring dengan perkembangan pendidikan guna menjawab tantangan yang global. Pendidikan yang baik adalah mahal, tenaga yang baik untuk dapat bekerja penuh harus dibayar cukup untuk hidupnya, gedung dan peralatan diperlukan untuk melaksanakan pendidikan sekolah yang baik.[47] Pepatah barat kaum kapitalis menyebutkan “tidak ada sarapan pagi yang gratis”.
Kecilnya anggaran pendidikan di Indonesia, Menurut Darmaningtiyas, keluhan tentang kecilnya anggaran itu seakan meniadakan unsur-unsur lain yang cukup signifikan memberikan kontribusi besar terhadap buruknya sistem pendidikan nasional; lemahnya kemampuan manajerial dalam bidang keuangan, sehingga menimbulkan inefesiensi cukup besar; mentalitas korup di lembaga yang mengurusi pendidikan; makin kerdilnya jiwa pengelolah pendidikan; kecenderungan kapitalisasi pendidikan; serta hegemoni partai politik atau penguasa yang mencapai tingkat paling paling bawah.[48] Kendati anggaran pendidikan bukan satu-satunya faktor masalah dalam pendidikan, akan tetapi dalam wacana publik anggaran pendidikan inilah yang terkadang mendominasi topik pendidikan nasional saat sekarang ini disisi lain kecilnya anggaran pendidikan ini. Hal tersebut sengaja digulirkan oleh para birokrat yang orientasi berpikirnya project oriented.[49] Wacana itu kemudian diyakini sebagai kebenaran faktual oleh para pengamat dan pakar pendidikan tanpa sikap kritis. Hampir semua orang setiap kali berbicara soal pendidikan, larinya pada kecilnya anggaran sebagai biang keladi bobroknya sistem pendidikan nasional[50] sehingga faktor yang terselubung dari anggaran pendidikan tersebut, salah satu faktor yang dianggap dominan adalah faktor korupsi terkait kebocoran anggaran.
Korupsi anggaran pendidikan inilah yang seolah menjadi komoditas politik dan mewarnai dunia pendidikan khususnya di Indonesia yang sudah semestinya dibutuhkan kebijakan dan jalan keluar dengan memberikan penekanan dan pengawasan terhadap komponen yang berperan dalam kebijakan pendidikan tersebut. Persoalan politisasi dan korupsi anggaran pendidikan ditanah air bukan lagi persoalan yang sederhana yang hanya perlu dibicarakan oleh para akademisi dan praktisi pendidikan, akan tetapi hal ini perlu diangkat kepermukaaan dalam skala makro sehingga khalayak publik dapat memahami situasi pendidikan di Indonsia terkait politisasi anggaran pendidikan (korupsi anggaran pendidikan) yang terjadi, seluruh komponen masyarakat sudah seharusnya mengambil peran dan mencoba menciptakan pola strategi untuk menekan yang mengarah pada faktor-faktor yang terselubung dalam anggaran pendidikan. Lembaga-lembaga riset yang berkecimpung telah banyak memberikan wacana kasus-kasus korupsi khsusnya anggaran pendidikian.
Berdasarkan hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) medio 2004-2011, ada korelasi antara peningkatan anggaran pendidikan nasional dengan potensi korupsi. Peningkatan anggaran pendidikan selalu diikuti dengan semakin besarnya potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan untuk kepentingan politik. Pandangan ini dipaparkan ICW menyusul hasil pemantauan praktik korupsi di dunia pendidikan selama hampir sepuluh tahun. Selama masa pemantauan itu, ICW menggunakan data dari 2009-2011, hal-hal yang menjadi pantauan khusus adalah peningkatan anggaran pendidikan tiap tahun, dan pencapaian indikator pendidikan yang tidak sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan. Kemudian, masih rendahnya tingkat efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang rawan korupsi. Serta lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum atas kasus korupsi.[51]
Hal tersebut dapat kita lihat beberapa kasus seperti yang diberitakan ICW (Indonesia Corruption Watch) tersebut tentang: Sektor  Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi, (Rabu, 08 Februari 2012), menyatakan bahwa sektor pendidikan merupakan pos anggaran yang menjadin sasaran empuk para koruptor. Hasil pantauan ICW menyebutkan dari 436 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, sekitar 12 persen atau sebanyak 54 kasus terjadi pada sektor pendidikan. Sisanya terjadi di sektor keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi serta sektor lainnya.[52] Berdasarkan catatan ICW tersebut, dari total kasus korupsi yang terjadi pada 2011, negara mengalami kerugian Rp. 2,1 trilliun. Dalam sektor pendidikan tersebut ada sekitar 63 tersangka mulai dari Direktorat Jenderal (Dirjen) di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hingga kepala sekolah, pelaku paling banyak adalah kepala dinas pendidikan berjumlah 14 orang, anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD, Bupati, Camat masing-masing 1 orang. Kalau dilihat dari pelaku ini berkaitan dengan kewenangan atas kebijakan pendidikan, terutama soal anggaran pendidikan.[53] Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun terhadap penggunaan anggaran negara di institusi pemerintah, termasuk Departemen Pendidikan Nasional, selalu memperlihatkan rendahnya kemampuan pengelolaan anggaran pemerintah, sehingga terjadi tingkat kebocoran dan inefesiensi yang tinggi.[54] Dari hal tersebut di atas dikatakan bahwa besarnya tingkat kebocoran tersebut menjadi potret yang cukup mencengangkan terhadap berbagai bentuk politisasi anggaran pendidikan kendati anggaran pendidikan di Indonesia tergolong rendah.
Jika Indonesia merupakan kategori negara terendah anggaran pendidikannya, namun bagi Darmaningtiyas tidak ingin berkutat pada rendahnya anggaran pendidikan itu, karena kenyataan di lapangan juga membuktikan bahwa anggaran pendidikan setiap tahunnya tidak pernah habis, tetapi selalu tersisa mencapai ratusan milyar rupiah. Kalau memang problemnya adalah kecilnya anggaran, maka logikanya, semua dana pendidikan yang tersedia dapat terserap. Anggaran yang tinggi itu penting tapi bukan yang terpenting untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.[55] Dengan kata lain, letak permasalahannya bukan pada tinggi rendahnya alokasi anggaran untuk pendidikan tapi sejauh mana dana yang ada itu dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk pelaksanaan pendidikan. Kenaikan anggaran pendidikan yang tinggi itu hanya memiliki makna bagi upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, bila seluruh dana tersebut terserap  untuk pengembangan pendidikan secara efektif dan efisien, tidak terlalu banyak dikorup dan diselewengkan oleh aparat pendidikan.[56]
Kendati anggaran pendidikan dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang signifikan yang rentang dengan korupsi, maka beban tanggung jawab seluruh kalangan pun semakin besar, berangkat dari hal tersebut, maka untuk meminimalisir bentuk-bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan dan meminimalisir bentuk kecenderungan yang mengarah pada project oriented para birokrat dan aparat pendidikan, maka  pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membangun sistem anti korupsi. Hal yang perlu dilakukan sebagai langkah awal adalah pentingnya membuat perencanaan dan peningkatan kemampuan kapasitas pengelolahan (manajerial) sampai pada pembuatan laporan yang transparan dan akuntabilitas.
Sistem anti korupsi tersebut harus terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran dan juga sistem pengelolaan keuangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.  Sistem anti korupsi dalam perencanaan itu bisa diatasi dengan melibatkan masyarakat atau membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan pendidikan. masyarakat pun diharapkan agar turut berperan aktif baik melalui paran serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), maupun dalam hal realisasi atau penggunaannya. Pentingnya pengawasan atas dana pendidikan agar penerapannya dapat berlangsung dengan baik dan tepat, serta tidak ada penyelewengan. Setidaknya, ada tiga ukuran ketepatan yang harus dipatuhi bagi semua pihak terkait dengan dana pendidikan, yaitu; pertama, Ketepatan dari sisi waktu penyaluran, Kedua, Ketepatan jumlah dana yang disalurkan, Ketiga, Ketepatan dalam sisi penggunaannya. Ketepatan besaran dana pendidikan dan penggunaannya pun harus dilakukan dengan cara mengumumkan secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak sekolah kepada masyarakat melalaui media massa dan menindak tegas penyelenggara pendidikan yang melakukan korupsi dari tingkat depdiknas, dinas–dinas pendidikan sampai sekolah.[57] Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan amat penting dilakukan, sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban dan upaya untuk menekan adanya penyelewengan, termasuk di dalamnya adanya tindak pidana korupsi.

F.     Penutup
Dari uraian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam konteks pendidikan nasional terutama dalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas nampak jelas pentingnya proses pendidikan yang dapat mewujudkan insan yang memiliki kecerdasan spiritual, akhlak yang sholeh dan keterampilan bagi seseorang dalam masyarakat. Pendidikan sebagai sebuah tuntutan dalam perkembangan globalisasi menawarkan konsep kebijakan pendidikan yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dan akan terjadi dan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, kendati konsep pendidikan nasional masih diperlukan standarisasi lebih dan mengarah pada kebutuhan jangka panjang sehingga mampu bersaing dan sejajar dengan negara-negara maju.
Sistem pendidikan yang ideal adalah sistem yang mampu menerima peserta didik dari berbagai kalangan masyarakat dengan  latar belakang sosial yang berbeda tanpa ada diskriminasi, namun hal tersebut menjadi ironi ketika yang diharapkan tidak sesuai realitas. Hal tersebut melahirkan jurang yang lebar dari tujuan ideal dengan realitas dilapangan. Adanya bentuk diskriminasi dalam sistem pendidikan dan ketika pendidikan hanya dipentingkan pada satu pihak maka hanya akan melahirkan kecemburuan social dalam lapisan masyarakat terhadap system dan kebijakan pendidikan yang diciptakan pemerintah, disisi lain permasalahan yang nampak jelas adalah infrastruktur dan fasilitas pendidikan yang tidak mendukung, perangkat dan setiap instrumen pendidikan terkadang tidak menjangkau kemampuan dan kepentingan yang diharapkan, akses negativ media dan kenalakan pelajar yang mewarnai dunia pendidikan sehingga yang menjadi output pendidikan kini tidak sedikit menjadi generasi yang tidak berkarakter. Dengan demikian diperlukan segenap komponen bangsa harus turut mengambil peran dan melakukan pembenahan sistem pendidikan di Indonesia sehingga tercipta pemeratan pendidikan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat demikian pula kesadaran individu dalam rangka kebebasan berpikir dan bertindak dengan mengedepankan etika dan norma di masyarakat dapat diwujudkan,
Potret permasalahan yang timbul sehingga rendahnya anggaran pendidikan yang mengakibatkan ketertinggalan Indonesia dengan negara lain dalam hal pendidikan. Sesuai amanah Undang-Undang yang mewajibkan 20% dari APBN dan APBD anggaran pendidikan namun dalam implementasinya tidaklah rapi dan maksimal, pada sisi lain persoalan anggaran diwarnai bentuk-bentuk politisasi mulai dari pusat hingga daerah. Kendati ditinjau dari tahun ke tahun mengalami peningkatan anggaran. timbulnya permasalahan yang mengakibatkan kerancuan dan ragam politisasi anggaran pendidikan tersebut di atas secara umum dapat dikemukakan  penyebab bahwa nampak jelas perbedaan dalam sistem pengelolaan anggaran, khusus anggaran pendidikan yang dikelolah oleh pusat dapat dilihat antara lain, perencanaan nominal anggaran  terkadang mengalami perbedaan dengan jumlah nominal alokasi anggaran yang ditetapkan, demikian pula berbeda jumlah yang terealisasi dilapangan dan bahkan terindikasi berbeda hasil laporan.
Dalam meminimalisir bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan setidaknya ada tiga ukuran ketepatan yang harus dipatuhi bagi semua pihak terkait dengan dana pendidikan, yaitu; pertama, Ketepatan dari sisi waktu penyaluran, Kedua, Ketepatan jumlah dana yang disalurkan, Ketiga, Ketepatan dalam sisi penggunaannya. Demikian pula hal utama diperlukan partisipasi masyarakat untuk mengontrol pengalokasian, penetapan, penyaluran dan penggunaan serta evaluasi yang berkelanjutan tentang anggaran pendidikan sangat berperan dalam mewujudkan anggaran pendidikan yang bersih sesuai tujuan bersama untuk pendidikan yang lebih maju.


DAFTAR PUSTAKA

Abbas, M.S dan Suyanto, Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2001.

Achedy, Penamedia,  Anggaran Pendidikan dan Mahalnya Biaya Pendidikann Tinggi, dalam website, http://achedy.penamedia.com/2010/05/14/20.


Arfad, Suharmin, Politisasi Pendidikan: Sebuah Telaah Kritis Terhadap Konsep Sekolah Gratis, dalam website, http://suharmin-arfad.blogspot.com.

Assegaf, Rachman, Abd., Ada Apa Dengan Pendidikan Nasional Kita?,: Resensi Karya Mastuhu, Kependidikan Islam (Jurnal Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam), Jurusan Kependidikan Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Vol.1, No. 1, Februari-Juli 2003.

Akuntono, Indra, Anggaran Pendidikan Naik Potensi Korupsi Besar, dalam website http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/12/1628220/,

Alokasi Anggaran Pendidikan 2012, dalam website, http://www.kopertis12.or.id/2011 /08/17/html.

Artikel Pendidikan Indonesia, dalam website, http://www.artikelbagus.com/2012/03/.html.

Bali Post, Arah Kebijakan APBN 2012 (5) Alokasi Anggaran dan Aksesibilitas Pendidikan, dalam website, http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module= detailberita&kid =10&id=58906,

Darmaningtiyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, Yogyakarta: LKIS Group,  2011.

Daroesman, Ruth, dalam pengantar. Pembiayaan Pendidikan di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Sumber dan Penggunaan Pembiayaan, ttp, PT. Badan Penerbit Indonesia Raya, 1975.

Elis, Hamidi, Ibnu Purna, Anggaran Pendidikan Dalam APBN, dalam website, http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3723&Itemid=29,

Harefa, Mandala, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan, Antara Keinginan dan Keterbatasan, dalam website, www.dpr.go.id, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan (Masalah Konstitusi dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan 20 persen Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia, Bab 2, 2009_6.pdf-Adobe Raider,).

Hasbullah, Otonomi Pendidikan, Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Hirata, Andrea, Laskar Pelangi, Yogyakarta; Bentang Budaya, 2008.

Irianto, Agus, Pendidikan Sebagai Investasi dalam Pembangunan Suatu Bangsa, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Irianto, Bahtiar, Yoyon, Kebijakan Pembaruan Pendidikan, Konsep, Teori, dan Model, Jakarta: PT. Rajawali Press, 2012.

Kusfiardi, Politisasi Anggaran Pendidikan, dalam website, http//.kusfiardi.wordpress.com/ 2009/11/18.

Marlinawati, Reni, Rumitnya Pengelolaan Anggaran Fungsi Pendidikan, dalam website, http://www.renimarlinawati.com/index.php/artikel/pedidikan/287.

Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional Abad 21, Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2003.

Mulyono, Konsep Pembiayaan Pendidikan, Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2010.

Muslim, Moh., Politik Pendidikan Islam Era Reformasi (1998-2003), Yogyakarta: Tesis UIN Sunan Kalijaga, 2005.

Naim, Ngainun, Rekonstruksi Pendidikan Nasional Membangun Paradigma yang Mencerahkan, Yogyakarta: Teras, 2010.

Perpustakaan Bappenas, Target Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Bisa Tercapai, http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F10687/.htm,

Politisasi Pendidikan Indonesia, dalam website http://id.shvoong.com/society-and-news/environment/2222548.

Ramadhan, Shodiq, Ternyata 19 Kementerian Ikut Nikmati Anggaran Pendidikan dalam website,  http://www.suara-islam.com/mobile/index.

Rifai, Muhammad, Politik Pendidikan Nasional, Yogyakarta: AR-RUZZ Media, 2011. 

Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi, dalam website http://blog.csoft39.com /2012/02/11/sektor-pendidikan-paling-banyak-dikorupsi/.

Setyawati, Rahmah, Pembiayaan Pendidikan (Jurnal Pendidikan Islam), Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Kerjasama Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI denga PPs Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 2 No. 1 Januari-April 2009.

Tilaar, H.A.R,, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.

Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan (SNP) PP No. 19 Tahun 2005 dilengkapi dengan UU No. 20 Tahun 2003 dan Permendiknas No. 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran, Bandung: Fokus Media, 2005

Undang-Undang Negera Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV Tahun 2002.

Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Undang-Undang ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003.

Undang-Undang RI No 32 & 33 Tahun 2004,Tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,Yogyakarta: UII Press, 2004.



[1]Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional,2003), hlm.3.
[2]Dijelaskan lebih lanjut pada ayat 2 dan 3 bahwa, Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Undang-Undang., Ibid, hlm.7.
[3]Rahmah Setyawati, Pembiayaan Pendidikan (Jurnal Pendidikan Islam), Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Kerjasama Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI denga PPs Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol. 2 No. 1 Januari-April 2009, hlm.174
[4]Mulyono, Konsep Pembiayaan Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2010), hlm. 5.
[5]Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional Abad 21,(Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2003), hlm.51.
[6]Hasbullah, Otonomi Pendidikan, Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 45-46.
[7]Muhammad Rifai, Politik Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: AR-RUZZ Media, 2011),  hlm. 39.
[8]Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan (SNP) PP No. 19 Tahun 2005 dilengkapi dengan UU No. 20 Tahun 2003 dan Permendiknas No. 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran (Bandung: Fokus Media, 2005), hlm.98
[9]Yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Undang-Undang., hlm.6.
[10]Suharmin Arfad, Politisasi Pendidikan: Sebuah Telaah Kritis Terhadap Konsep Sekolah Gratis, dalam website, http://suharmin-arfad.blogspot.com, Diakses, 6 November 2012.
[11]Lihat Politisasi Pendidikan Indonesia, dalam website http://id.shvoong.com/society-and-news/ environment /2222548, Diaksaes, 6 November 2012.
[12]Ngainun Naim, Rekonstruksi Pendidikan Nasional Membangun Paradigma yang Mencerahkan, (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm. 25-26.
[13]Ngainun Naim, Rekonstruksi., Ibid, hlm. 34.
[14]Lebih lanjut dijelaskan, Parameter untuk melihat persoalan ini tidaklah sulit, lihat saja betapa banyak para siswa yang sekarang ini terlibat dalam tawuran pelajar, penyalahgunaan obat-obat terlarang, pergaulan seks bebas, serta tindakan kriminal lain yang cukup berat seperti pencurian dan pembunuhan. Ngainun Naim, Rekonstruksi., Ibid, hlm. 38.
[15]Andrea Hirata, Laskar Pelangi, (Yogyakarta; Bentang Budaya,2008), hlm. 17.
[16]Ngainun Naim, Rekonstruksi.,  hlm. 80.
[17]Ngainun Naim, Rekonstruksi.,Ibid, hlm. 89.
[18]Muhammad Abduhzen, dalam website, http://suryowati.guru-indonesia.net/artikel_detail-30199.html, Diakses, 5 November 2012.
                [19]Moh. Muslim, Politik Pendidikan Islam Era Reformasi (1998-2003), (Yogyakarta: Tesis UIN Sunan Kalijaga, 2005), hlm.100-101.
[20]Negara mempriotitaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnnya 20% persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang Negera Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV Tahun 2002.
[21]Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sektor pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Undang-Undang.,hlm.23.
[22]Reni Marlinawati, Rumitnya Pengelolaan Anggaran Fungsi Pendidikan, dalam website, http://www. renimarlinawati.com/index.php/artikel/pedidikan/287, Diakses,  5 November  2012,sil
[23]Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf  e angka 2 dan huruf  f  angka 2 sebesar 0,5 % (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Undang-undang RI No 32 &.33 Tahun 2004,Tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,(Yogyakarta: UII Press, 2004) hlm. 196.
[24]H.A.R, Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta,2006), hlm.2-3
[25]Seperti: pertama, sebagian besar komponen dana dalam struktur APBN 2003 tidak dapat dialokasikan (unallocated), yaitu 34% untuk pembayaran utang dan 25% untuk dana perimbangan. Kedua, “komitmen setengah hati” dari wakil-wakil rakyat sendiri secara politis dalam merumuskan kebijakan. Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan, Konsep, Teori, dan Model, (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2012), hlm.46-47.
[26] Muhammad Rifai, Politik, hlm. 101.
[27] Muhammad Rifai, Politik, Ibid,
[28]Muhammad Rifai, Politik, Ibid, hlm. 102-103.
[29]Artinya, Kalau ingin pendidikan dinikmatinya bermutu baik, mesti ikut berpartisipasi membantu membiayai pendidikan di tempat putra-putrinya bersekolah atau kuliah. Kalau tidak mau membantu, mesti menerima−dan jangan mengeluhkan−pendidikan yang kurang bermutu baik. Suyanto dan M.S Abbas, Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa, (Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2001), hlm.191-192.
[30]Muhammad Rifai, Politik, Ibid, hlm. 90.
[31]Agus Irianto, Pendidikan Sebagai Investasi dalam Pembangunan Suatu Bangsa, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), hlm.84.
[32]Moh. Muslim, Politik., hlm.101.
[33]Perpustakaan Bappenas, Target Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Bisa Tercapai, dalam website,http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F10687/.htm, Diakses, 2 Desember 2012.
[34]Achedy Penamedia, Anggaran Pendidikan dan Mahalnya Biaya Pendidikann Tinggi, dalam website, http://achedy.penamedia.com/2010/05/14/20, Diakses, 27 November 2012.
[35]Mandala Harefa, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan, Antara Keinginan dan Keterbatasan, dalam website, www.dpr.go.id, Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan (Masalah Konstitusi dan Pengelolaan Anggaran Pendidikan 20 persen Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia, Bab 2, 2009_6.pdf-Adobe Raider,), Diakses, 2 Desember 2012.
[36]Artikel Pendidikan Indonesia, dalam website, http://www.artikelbagus.com/2012/03/.html, Diakses, 6 November 2012.
[37]Mulyono, Konsep., hlm. 64.
[38]Kenaikan anggaran tersebut hanya digunakan antara lain untuk melakukan rehabilitasi gedung sekolah dan membangun puluhan ribu kelas dan ribuan sekolah baru. Kemudian memberikan hibah dalam bentuk bantuan operasional langsung ke sekolah yang dikenal dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan memberikan bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian untuk menyediakan beasiswa untuk lebih dari satu juta siswa SD/MI, lebih dari 600 ribu siswa SMP/MTs, 900 ribu siswa SMA/SMK/MA, dan lebih dari 200 ribu mahasiswa PT/PTA yang sebagian besar siswa dan mahasiswa tersebut, berasal dari keluarga tidak mampu. Termasuk untuk membiayai perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru, Kusfiardi, Politisasi Anggaran Pendidikan, dalam website, http//.kusfiardi.wordpress.com /2009/11/18. Diakses, 6 November 2012.
[39] Kusfiardi, Politisasi., Ibid,
[40]Ibnu Purna Hamidi Elis, Anggaran Pendidikan Dalam APBN, dalam website, http://www. setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3723&Itemid=29, Diakses, 27 November 2012.
[41]Ibnu Purna Hamidi Elis, Anggaran., Ibid.
[42]Muhammad Rifai, Politik, hlm. 88-89.
[43]Alokasi Anggaran Pendidikan 2012, dalam website, http://www.kopertis12.or.id/2011/08/17/html, Diakses,  5 November 2012.
[44]Bali Post, Arah Kebijakan APBN 2012 (5) Alokasi Anggaran dan Aksesibilitas Pendidikan, dalam website, http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=10&id=58906, Diakses, 24 November 2012.
[45]Shodiq Ramadhan, Ternyata 19 Kementerian Ikut Nikmati Anggaran Pendidikan dalam website,  http://www.suara-islam.com/mobile/index.  Diakses, 12 Oktober 2012.
[46]Abd. Rachman Assegaf, Ada Apa Dengan Pendidikan Nasional Kita?,: Resensi Karya Mastuhu, Kependidikan Islam (Jurnal Pemikiran, Riset dan Pengembangan Pendidikan Islam), Jurusan Kependidikan Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Vol.1, No. 1, Februari-Juli 2003, hlm.96.
[47]Ruth Daroesman, dalam pengantar. Pembiayaan Pendidikan di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Sumber dan Penggunaan Pembiayaan, (ttp, PT. Badan Penerbit Indonesia Raya, 1975), hlm.3
[48]Darmaningtiyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, (Yogyakarta: LKIS Group,  2011), hlm. 3.
[49]Lebih lanjut dijelaskan bahwa, bagi mereka kecilnya anggaran pendidikan berarti berimplikasi pada sedikinya proyek dan kecilnya uang yang dapat dikorup. Agar proyek tetap besar dan uang yang dikorup besar, maka isu mengenai kecilnya anggaran pendidikan harus digulirkan terus-menerus. Darmaningtiyas, Pendidikan., Ibid, hlm. 4.
[50]Darmaningtiyas, Pendidikan., Ibid,
[51]Indra Akuntono, Anggaran Pendidikan Naik Potensi Korupsi Besar, dalam website http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/12/1628220/, Diakses, 5 November 2012.
[52]Korupsi sektor pendidikan banyak dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah hingga pejabat yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu. Mereka dengan leluasa menyalahgunakan anggaran pendidikan seperti dana bantuan operasional sekolah, dana alokasi khusus dan dana pendidikan lainnya. Lihat, Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi, dalam website http://blog.csoft39.com/2012/02/11/sektor-pendidikan-paling-banyak-dikorupsi/, Diakses, 4 November  2012.
[53] Suharmin Arfad, Politisasi.,
                [54]Dan sebagai contoh menurut Darmaningtiyas,  kebocoran dan inefisiensi itu terbesar terjadi pada Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, yang secara riil memiliki banyak dan mengurusi pendidikan dasar (SD-SMP), yang jumlahnya mencapai ratusan ribu unit dan puluhan juta murid. Alokasi anggaran pendidikan terbesar juga terdapat pada Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Tapi di direktorat ini pula, banyak terjadi korupsi, dan soal pendirian dan rehabilitasi gedung, penerbitan buku pelajaran, sampai penyaluran beasiswa. Dan orang tidak begitu peduli terhadap segala bentuk penyelewengan maupun korupsi tersebut. Darmaningtiyas, Pendidikan.,hlm.5
[55]Artinya, anggaran setinggi apa pun tidak tidak menjamin akan mampu memperbaiki system pendidikan nasional, bila para pengelolanya masih tetap bermental korup, kolusi, dan project oriented, dan kurang memiliki kemampuan manajerial. Atau bahkan menjadikan pendidikan itu sendiri sebagai tempat untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, ibarat sekolah sebagai pasar. Darmaningtiyas, Pendidikan.,Ibid, hlm. 4-5.
[56] Darmaningtiyas, Pendidikan.,
[57]. Lihat, Sektor.,