Sabtu, 14 September 2013

TEKHNOLOGI INFORMASI DAN PERKEMBANGANNYA Sebuah Paradigma Hukum dan Konstruktif Analisis

TEKHNOLOGI INFORMASI DAN PERKEMBANGANNYA
Sebuah Paradigma Hukum dan Konstruktif Analisis
Oleh: Achmad Darwiz

A.    Pendahuluan
Aspek kehidupan masyarakat dunia telah mengalami perubahan dan perkembangan yang demikian pesatnya. Salah satu perubahan mendasar masyarakat (manusia) yang seiring dengan perkembangan lainnya adalah perubahan masyarakat dari situasi tradisional menjadi perubahan masyarakat yang multi dan modern. Hal ini pun mengalami pergeseran dari pandangan modern yang memunculkan tunas dan embrio globalisasi yang serba praktis dengan kehidupan yang ditunjang oleh tekhnologi informasi.
Tekhnologi infomasi[1] dalam pandangan manusia telah menjadi ciri khas kehidupan terutama pada tatanan globalisasi sekarang ini. Pemanfaatan tekhnologi informasi yang demikian pesat telah mengindikasikan sebagai bentuk perubahan global pada bidang tekhnologi manusia, aspek perubahan masyarakat (manusia) dari komunikasi manual menjadi masyarakat komunikasi informasi.
Dalam pandangan Yusufhadi Miarso, pengertian globalisasi mengandung cakupan yang luas. Ia mengandung pengertian adanya kesadaran akan dunia sebagai sesuatu system tertutup, sehingga harus terjaga keseimbangan yang ada di dalamnya. Pada saat ini dan di masa mendatang pengaruh globalisasi akan sangat terasa, terutama dengan semakin banyaknya saluran informasi yang tersedia.[2] Pengaruh globalisasi sekarang ini dengan adanya tekhnologi informasi pun kian dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dunia pada umumnya dan tanpa memandang latarbelakang sosial. Media komunikasi informasi dalam perspektif komunitas adalah global village (desa global). Global village merupakan konsep terkait perkembangan tekhnologi komunikasi yang diumpamakan desa sebagai lahan luas yang sangat besar tempat berbagi−berkomunikasi.
Dengan ditunjang teknologi  informasi telekomunikasi data dapat disebar dan diakses secara global. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran[3]
Dalam tekhnologi informasi berlaku hukum, dan membicarakan hukum tekhnologi informasi terdapat dua kategori hukum yaitu; Pertama, hukum yang membicarakan tentang hukum teori pengembangan tekhnologi infomasi yang digagas oleh para peneliti atau ilmuwan guna pengembangan teori-teori dalam tekhnologi informasi sehingga dapat dijadikan asas pengembangan dan berinobasi dalam tekhnologi-tekhnologi dan perangkat informasi komunikasi yang baru. Kedua, hukum yang membicarakan tentang landasan dan mekanisme penggunaan tekhnologi infomasi terhadap batas-batas tertentu sehingga dapat bermanfaat dan tanpa membawa pada suatu kerugian baik penggunanya maupun orang lain.
Pada prinsipnya tekhnologi informasi dipandang dari sudut hukum pengembangan dan pemanfaatannya, memberikan makna pada eskalasi ilmu pengetahuan dan internalisasi kehidupan pragmatisme manusia itu sendiri oleh karena itu dengan mencita-citakan pengembangan tekhnologi informasi dan memanfaatkannya sesuai dengan norma dan asas-asas kemanusiaan tanpa mereduksi nilai-nilai substansi yang dapat menunjang kemudahan hidup manusia.
Melalui perkembangannya, tekhnologi informasi akan ditinjau dari aspek dan paradigma hukumnya yang berlaku, perekembangannya yang menuai polemik sehingga dapat ditarik sebuah analisa otokritik dan sekaligus langkah yang sifatnya konstruktif. Maka pada tulisan ini yang bertemakan “Tekhnologi Informasi dan Perkembangannya−Sebuah Paradigma Hukum dan Analisis Konstruktif”, untuk mengeksplorasi hal tersebut maka dapat dapat dibatasi beberapa rumusan permasalahan yaitu; (1) Apa yang dimaksud tekhnologi informasi?, (2) Bagaimana wacana kritis dalam problematika, perkembangan dan penggunaan tekhnologi informasi?, (3) Bagaimana peranan tekhnologi informasi dalam kehidupan sehari-hari? (4) Seperti apa teori-teori hukum tekhnologi informasi dalam perkembangannya?, (5) Bagaimana relevansi dan implikasi teori-teori hukum tekhnologi informasi terhadap perkembangannya?, (6) Bagaimana implikasi hukum tekhnologi informasi terhadap pendidikan?, (7) Bagaimana paradigma dan analisis konstruktif  hukum dalam tekhnologi informasi?.
B.    Pembahasan
1.     Memahami Tekhnologi Informasi
Memahami tekhnologi infromasi dapat diamati melalui dua ‘term’ yaitu ‘term’ teknologi dan ‘term’ informasi. Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi.[4] Ada pula yang memberikan pandangan sebagai tekhnologi, informasi dan komunikasi. Sindung Tjahyadi merangkum berbagai definisi atas teknologi bahwa, pertama teknologi adalah penerapan ilmu, kedua, teknologi adalah ilmu yang dirumuskan dalam kaitan dengan aspek eksternal, yaitu industri, dan aspek internal yang dikaitkan dengan objek material ilmu maupun aspek ‘murni-terapan’, dan ketiga, teknologi merupakan keahlian yang terkait dengan realitas kehidupan sehari-hari.[5]
Dewasa ini teknologi sebagai suatu kebulatan sudah merupakan hal yang kompleks, sehingga tidak mengherankan bila dijumpai berbagai jenis definisi mengenai pengertian teknologi. Istilah teknologi itu sendiri mengalami perubahan arti sesuai dengan konteks pemakaiannya untuk memperoleh gambaran tentang perbedaan konsepsi-konsepsi mengenai teknologi.[6] Sedangkan informasi adalah suatu penerangan, keterangan, pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu.[7] Jadi informasi merupakan data fakta yang tercatat dan terangkum yang kemudian dilakukan pengolahan menjadi bentuk yang bermanfaat bagi yang menggunakannya.
Dari kedua term diatas maka tekhnologi informasi dapat ditelaah dari beberapa pendapat para pakar yaitu menurut Williams Sawyer dalam Using Information Technology menjelaskan Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video.[8]
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.[9]
Menurut Information Technology Association of America (ITAA) yang dikutip oleh Sutarman, bahwa technologi informasi adalah suatu studi, perencanaan, pengembangan, implementasi, dukungan atau manajemen system informasi berbasis computer. TI memanfaatkan computer elektronik dan perangkat lunak computer untuk mengubah menyimpan, melindungi, memproses, mentransmisikan, dan memperoleh informasi secara aman.[10]
Dari beberapa pendapat diatas maka tekhnologi informasi dapat dipahami sebagai system tekhnologi yang mengelolah data guna pengembangan informasi sehingga dapat menghasilkan informasi yang berkualitas melalui tekhnologi computer yang memudahkan manusia dalam menemukan dan berbagi informasi tanpa dibatasi oleh waktu bahkan ruang serta latar belakang sosial. Menurut Abdul Kadir dan Terra CH. Wahyuni[11], tekhnologi informasi mencakup tehnologi computer dan dan tekhnologi komunikasi. Tekhnologi informasi dapat dikelompokkan menjadi enam tekhnologi yakni; tekhnologi komunikasi, tekhnologi masukan, tekhnologi keluaran, tekhnologi perangkat lunak, tekhnologi penyimpan dan tekhnologi mesin proses.
Tekhnologi informasi sebagai bentuk kemajuan ilmiah dari suatu peradaban telah mengantarkan manusia pada berbagai bentuk kemudahan dalam menunjang kelansungan hidup manusia itu sendiri. Tekhnologi infomasi pada dasarnya hasil kesadaran ilmiah manusia dari suatu pengembangan pengetahuan bertujuan mengantarkan manusia pada aspek kehidupan yang lebih bernilai. Dari historis tekhnologi informasi mengalami perkembangan yang sangat panjang dari masa ke masa hingga kita dapat mengenalnya sekarang ini sebagai suatu hasil ilmu terapan yang terformulasikan dalam berbagai bentuk tekhnologi canggih.
Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain tetapi itu tidak bertahan secara lama karena setelah ucapan itu selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas. Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya. Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.[12]
Jika tekhnologi informasi di tinjau dari aspek sejarahnya maka dapat dipahami perkembangannya dari upaya manusia untuk menciptakan inovasi baru tekhnologi informasi. Hal ini sejarah tekhnologi informasi ini dapat dikenal melalui beberapa masa  yaitu masa pra sejarah, masa sejarah dan masa tahun 1900-an.[13] Memasuki tahun 2000-an tekhnologi informasi mengalami perkembangan sangat pesat, baik dari model, system, miniature hingga kepraktisannya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini upaya pengembangan inovasi tekhnologi informasi sangat pesat, hal ini dapat disaksikan terutama pada negara-negara maju dan bahkan negara yang baru berkembang. Pengembangan tersebut kian hari mengalami pergeseran yang luar biasa menuju kearah yang lebih praktis dan miniatur. Tekhnologi informasi zaman sekarang ini terutama dalam hal akses internet dan komunikasi langsung via telephon semakin praktis dengan hadirnya ponsel-ponsel yang dapat mengakses internet. 
Perkembangan computer sebagai pengolah, penyimpanan, pemasok dan retrival data, maju dengan pesat. Perkembangan ini menyangkut mengenai kecepatan, kapasitas termasuk penyimpanan, ditunjang oleh kemajuan dalam tekhnologi untai mikro yang semakin mampu menggabung milyaran untai dalam chip yang berukuran cm. ada dua arah dalam perkembangan computer yaitu parallel processing dimana banyak computer tergabung dan membagi pekerjaan secara kompleks, dan system jaringan saraf (neural netmork system). Yang terakhir ini diilhami oleh cara bekerja otak manusia. Dalam system terakhir ini tidak ada filing. Ini suatu yang sangat mengagungkan dan akan memberikan terobosan dalam membuat “mesin berpikir”.[14]
2.     Peranan Tekhnologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari; Suatu Fenomena Sosial.
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi. Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.[15]
Peranan informasi menjadi kian besar dan nyata dalam dunia modern seperti sekarang ini. Hal ini bisa dimengerti karena masyarakat sekarang menuju pada masyarakat informasi (information age) atau masyarakat ilmu pengetahuan (knowledge society.[16]
Jika diamati tekhnologi informasi memiliki peranan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Menurut Harry Oshima yang dikutip oleh Yusufhadi Miarso mengemukakan peranannya yang mengatur strategi pembangunan yaitu, pertama, menimbulkan revolusi pertanian, hal ini merupakan kebijakan pokok dalam strategi  labor-intensif yang berakar pada daerah pedesaan. Tujuan strategi ini adalah meningkatkan produktivitas pertanian, pekerjaan, pendapatan, produksi dan bahan makanan. Memperluas partisipasi dalam pengambilan keputusan dan distribusi pendapatan dan kesempatan yang lebih merata. Untuk itu perlu dilakukan berbagai usaha penyuluhan, pembelajaran, promosi, penyebaran informasi tentang tekhnologi baru. Kedua, mempromosikan industri kecil, tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kewiraswastaan, mereka yang bergerak dibidang ini harus diraih dengan media massa dan agen-agen pembaru. Ketiga, mengatasi oposisi, biasanya ada kelompok anggota masyarakat yang kurang setuju dengan pembangunan yang ditempuh. Melalui media massa isu yang mereka lemparkan dapat didiskusikan dan dipecahkan bersama secara terbuka.[17]
Pada sisi lain peranan tekhnologi informasi dapat dilihat pada bidang; Pertama, dalam bidang pemerintahan, tekhnologi informasi dapat meningkatkan hubungan antar pemerintah dan pihak-pihak lain serta pelayanan service pada masyarakat. Kedua, pada bidang keuangan dan perbankan, telah bergantung pada tekhnologi informasi online terutama pada transaksi keuangan dan penarikan layanan ATM. Ketiga, bidang pendidikan, dengan tekhnologi informasi dalam pendidikan telah memungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan mahasiswa dan dosennya, melihat mahasiswa secara online, mengecek nilai, dan mengirimkan berkas tugas dan sebagainya.[18] Pada bidang-bidang lain dimanfaatkan pula pada dunia medis, pada bidang kemiliteran, dan perdagangan elektronik secara online.
Media komunikasi institusi sosial yang menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakatnya. Dengan membangun dan mengembangkan komunikasi, media komunikasi juga mengembangkan hubungan sosial antara individu-individu dalam institusi. Media komunikasi mempunyai peran penting dalam berbagai institusi sosial, antara lain menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan industri lain yang terkait, sebagai alat kontrol dan manajemen institusi, sebagai wahana pengembangan kebudayaan, dan sumber dominan bagi institusi untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang realitas social. Di bidang politik, perkembangan media komunikasi memicu adanya propaganda politik. Media jelas tahu sekali dampak yang diberikan pada masyarakat sungguh besar sekali. Namun, ada juga sisi positif media komunikasi bagi lembaga politik. Media komunikasi telah menjadi perpanjangan tangan bagi lembaga politik.[19]
Melihat tekhologi informasi yang tak dapat terpisahkan lagi dari kehidupan manusia pada era global ini, oleh karena itu setuju atau pun tidak setuju, mau atau pun tidak mau kita harus berhubungan dengan tekhnologi informasi, pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari sangat dirasakan, dengan demikian dan secara tidak langsung seseorang dituntut untuk menguasai dan memahami tekhnologi informasi lebih cepat, jika terlambat dalam penguasaan tekhnologi informasi maka seseorang akan terlambat pula berkesempatan untuk maju.
3.     Wacana Kritis Problematika Perkembangan dan Penggunaan Tekhnologi Informasi.
Perkembangan tekhnologi informasi yang pada sejarahnya telah disinggung diawal, telah memberikan pola pemikiran bahwa transisi tekhnologi informasi terpetakan  dalam beberapa masa yang sangat panjang hal ini telah memberikan eksistensi tekhnologi informasi pada era global masa kini. Eksistensinya kian menempati posisi sebagai kebutuhan yang cukup memberikan kemudahan dalam kehidupan dan aktivitas manusia.
Sepanjang kehidupan manusia yang perangkat tekhnologi informasi mengalami transisi baik dalam upaya penciptaan yang bersifat manual hingga pada penciptaan yang paling mutakhir. Perkembangan ini dilandasi oleh sikap ilmiah manusia yang selalu ingin memecahkan misteri dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memiliki prinsip dan tujuan untuk pemenuhan kadar kebutuhan manusia sehingga memudahkan aktivitas dan komunikasi hidup yang berbeda jarak dan waktu antara individu satu dan individu lainnya, antara entitas yang satu dan entitas lainnya. Evolusi tekhnologi hingga saat ini benar-benar menempatkan manusia sebagai peletak kerangka tekhnologi yang demikian bervariasi. Tahapan pemanfaatan tekhnologi informasi dapat dinilai sebagai media yang menghemat biaya jika dibandingkan dengan metode konvensional. Hal ini dapat disaksikan bahwa pemakaian mesin ketik dan kertas cetakannya telah dinilai tidak efisien lagi sehingga tergantikan dengan system computer yang dapat dilihat hasil ketikan secara langsung pada layar monitor yang pra cetak demikian pula system penyimpanannya file data sangat efisien ketika akan diperlukan. Pada bagian lain melalui jaringan internet seseorang dapat menggunakan surat elektronik (email), melakukan chattingan, penggunaan jejaring sosial dan bahkan dapat berkomunikasi dengan betatap muka pada layar monitor.
Mikroprosesor sebagai otak perangkat keras komputer yang cukup mengalami evolusi, dilain pihak perangkat telekomunikasi berkembang pesat mulai diimplementasikan tekhnologi digital menggantikan tekhnologi analog yang mulai menempatkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang dari awal merupakan perangkat yang mengadopsi tekhnologi digital. Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Diatas infrastruktur telekomunikasi dan komputerisasi inilah kandungan isi (content) berupa multimedia mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang.[20]
Tekhnologi informasi telah menjadi trend suatu peradaban dimana informasi sulit terbendung dan telah terbuka bebas bagi tiap individu. Ragam informasi yang terpublikasikan dan embuskan dari berbagai bentuk kejadian baik peristiwa kecil hingga yang terpopuler sehingga terkadang dinilai sulit terima kebenaran ilmiahnya. Kebebasan dalam tekhnologi informasi dalam hal ini diwacanakan sebagai salah satu kelemahan yang bertolak dari prinsip kebebasan berpendapat. Hal ini pun dilematis ketika kebebasan berpendapat disatu sisi mendapat pengakuan dan disisi lain dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan. Sebagai contoh pencemaran nama baik dapat dilihat diberbagai media tidak mengalami stagnasi hingga sekarang ini, bahkan menjadi hal yang biasa.
Tekhnologi informasi disisi lain melahirkan problematika social yang pada dasarnya tidak dapat kita hindari dan sekaligus sebagai konsekwensi hidup di era kreasi tekhnologi informasi. Perkembangannya selalu menuntut inovasi-inovasi dan kearifan baru tentunya dalam prinsip penciptaan dan penggunaan harus dilandasi oleh prinsip dan niat yang membawa pada citra kebaikan, oleh karenanya dalam berinformasi−komunikasi mesti dimulai dari suatu keterampilan komunikasi yang baik serta sejalan dengan asas-asas hukum dan peraturan yang berlaku baik dalam ranah lokal masyarakat maupun secara global.
Menurut Didik Endro Purwoleksono,[21] kelemahan/keresahan terkait dengan kemajuan teknologi informasi pada (sisi negatif): (1) Terjadi perubahan yang sangat luar biasa di bidang “hukum siber” seperti: Timbulnya modus operandi tindak pidana yang makin canggih, Pembuktian baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara dengan diakuinya alat bukti elektronik, Timbul permasalahan hukum, misalnya: keabsahan perkawinan/ perceraian melalui SMS / telpon.  (2) Masyarakat (keluarga ?) cenderung individualistik. (3) Hukum yang mengantisipasi perkembangan tersebut.
Perkembangan tekhnologi informasi pada sisi lain melahirkan kompetisi global sehingga masyarakat manusia cenderung individualis dan pragmatis. Pemanfaatannya yang melebihi dari pada asas nilai menjadikan perubahan pada struktur dan kultur dasar nilai humanis menuju sikap modernis. Manusia yang nyaris waktunya hilang yang larut dan kesibukan pada pemanfaatan tekhnologi informasi yang tidak sedikit telah menjauhkan diri dari bentuk kesalehan spiritual sehingga cenderung manusia mengalami kegersangan jiwa yang nyaris hilang dan tanpa kendali, mendewakan piranti soft dan hard, hingga mengalami kebingungan dalam pusaran global dan menjauhkannya dari Tuhan. Pada aspek budaya akan mengalami ancaman dengan dari penggunaan tekhnologi informasi menuju pada budaya universal barat yang perlahan karakter budaya lokal pun tercerabut dari akarnya.
4.     Teori-Teori Hukum Tekhnologi Informasi dalam Perkembangan
Hukum tekhnologi informasi dalam konteks ini adalah hukum yang menyangkut teori-teori dalam tekhnologi informasi sebagai acuan pengembangan yang arah yang lebih efisien.ada pun hukum-hukum tekhnologi informas tersebut yaitu:
a.     Hukum Moore 
Hukum Moore adalah salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor. Diperkenalkan oleh Gordon E. Moore salah satu pendiri Intel. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan kecepatan perhitungan mikroprosesor mengikuti rumusan eksponensial.
Perkembangan teknologi dewasa ini menjadikan hukum Moore semakin tidak relevan untuk meramalkan kecepatan mikroprossesor. Hukum Moore, yang menyatakan bahwa kompleksitas sebuah mikroprosesor akan meningkat dua kali lipat tiap 18 bulan sekali[22], sekarang semakin dekat ke arah jenuh. Hal ini semakin nyata setelah Intel secara resmi memulai arsitektur prosesornya dengan code Nehalem. Prosesor ini akan mulai menerapkan teknik teknologi nano dalam pembuatan prosesor, sehingga tidak membutuhkan waktu selama 18 bulan untuk melihat peningkatan kompleksitas tapi akan lebih singkat.[23]
Hukum Moore bukan sekadar prediksi dan hasil pengamatan belaka. Saat ini, Hukum Moore telah dijadikan target dan tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan industri semikonduktor. Peneliti di industri prosesor berusaha mewujudkan Hukum Moore dalam pengembangan produknya. Produsen alat produksi IC berusaha membuat alat yang dapat mencetak transistor sekecil mungkin. Industri material semikonduktor terus menyempurnakan produk material yang dibutuhkan prosesor, dan aplikasi komputer dan telekomunikasi berkembang pesat seiring dikeluarkannya prosesor yang memiliki kemampuan semakin tinggi. Secara tidak langsung, Hukum Moore menjadi umpan balik (feedback) untuk mengendalikan laju peningkatan jumlah transistor pada keping IC. Hukum Moore telah mengendalikan semua orang untuk bersama-sama mengembangkan prosesor.[24]
Meskipun Gordon Moore bukanlah penemu transistor atau IC, gagasan yang dilontarkannya mengenai kecenderungan peningkatan pemakaian jumlah transistor pada IC telah memberikan sumbangan besar bagi kemajuan teknologi informasi. Tanpa jasa Moore mungkin kita belum bisa menikmati komputer berkecepatan 3GHz seperti saat ini.[25]
Semakin kecil ukuran sebuah transistor, memungkinkan penggunaan transistor yang semakin berlipat ganda. Bahkan baru-baru ini Bell Labs. telah mengumumkan penemuan single nano tube yang berpeluang menjadi transistor berukuran nanometer dan para peneliti di Technion, Israel telah mengembangkan transistor berbasis DNA dan single nano tube. Perkembangan ini menjadi pengarah kemajuan nanotechnology di bidang elektronika.[26]
b.     Hukum Metcalf
Salah satu teori yang mendukung keunggulan bisnis pemasaran jaringan ini adalah Hukum Metcalf yang diciptakan oleh Robert Metcalf, pencipta ethernet (sebuah sistem dalam jaringan komputer). Hukum ini berbunyi nilai ekonomis sebuah jaringan sama dengan jumlah pengguna dalam sebuah perumpamaan yang sederhana, jika di dunia ini terdapat hanya satu buah telepon maka tidak ada nilai ekonomis pada telepon tersebut. Namun jika ada 2 telepon, menurut Hukum Metcalf nilai ekonomisnya menjadi pangkat 2. Dan bila ada telepon ketiga, maka nilai ekonomis jaringan itu sekarang 9. Artinya, nilai ekonomis sebuah jaringan naik menurut deret ukur, bukan deret hitung. Dan inilah yang menjadi kekuatan dan nilai bisnis jaringan.
Bisnis pemasaran jaringan lebih unggul karena: (1) Sistem bisnis pemasaran jaringan adalah Piramida Terbalik, yang puncaknya terbuka bagi siapa saja. (2) Bisnis pemasaran jaringan membuat orang berada pada kuadran B (business owner)−kuadran tempat orang-orang ultrakaya−sekaligus juga berada pada kuadran E (employee). (3) Rancangan pendidikan pada bisnis pemasaran jaringan bagus untuk membangun karakter dan kecerdasan emosional seseorang, sekaligus juga keahlian bisnis mereka. (4) Bisnis pemasaran jaringan mendidik orang yang bergabung di dalamnya menjadi seorang pemimpin. (5) Anda didampingi mentor yang akan selalu membimbing Anda, sehingga Anda tidak akan pernah merasa sendirian dalam menjalankan bisnis sini. (6) Investasi dan resiko bisnis pemasaran jaringan LEBIH KECIL dibandingkan membangun bisnis korporat tradisional. (7) Semakin Anda membantu diri sendiri dan membantu orang lain dalam bisnis pemasaran jaringan, maka anda akan semakin bertambah kaya. (8) Kekuatan dan nilai bisnis jaringan selaras dengan  deret ukur dan hukum Metcalf : Nilai ekonomis sebuah jaringan=Jumlah Pengguna. (9) Era Industri sudah berlalu dan aturan dunia sudah berubah. Di Era Informasi ini, bagi bisnis pemasaran jaringan internasional, kebangkrutan bisa menjadi berita baik sebagaimana halnya peningkatan pesat ekonomi.[27]
c.      Hukum Coase
Johnny Ibrahim mengutip Bix Brian dalam A Dictionary Of Legal Theory, mengemukakan biografi singkat Ronal Harry Coase. Ronal Harry Coase yang lahir di Inggris pada tanggal 29 Desember 1910. Pada tahun 1932 ia memperoleh gelar B.Com (Ecom) pada London School of Economics dan memperoleh gelar doctor dari University of London tahun 1952. Ia bermigrasi ke Amerika Serikat dan memulai karirnya di University of Buffalo dan pindah ke University of Virginia pada tahun 1958. Karir selanjutnya ia teruskan di University of Chicago sejak tahun 1964 sebagai editor Journal of Law and Economics[28]
Dalam hukum Coase, Roland Coase menyatakan bahwa bersamaan dengan biaya yang menurun, sebuah organisasi kecilpun berkembang. Sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan belum tentu sebanding dengan hasil perusahaan tersebut di pasaran. Dengan adanya hukum Coase ini, perusahaan mulai mencari solusi dan menurunkan biaya transaksi sekecil-kecilnya. Salah satu cara dengan memanfaatkan perkembangan IT resource saat ini seperti internet. Dengan menggunakan internet sebuah perusahaan dapat mencari bahan baku berkualitas dengan harga terjangkau. Proses-proses lainnya juga dapat dilakukan dengan bantuan aplikasi IT. Hal ini menyebabkan berkurannya jumlah biaya transaksi oleh perusahaan.[29]
5.     Analisis Relevansi dan Implikasi Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi.
Perkembangan teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat, hal ini terlihat dari komputer serta gadget yang telah menghiasi pasar bahkan mungkin telah mempengaruhi kehidupan (gaya hidup) kita. Kebutuhan akan akses informasi yang sangat cepat, up to date, multi fungsi dan simple menjadi tuntutan bahkan tantangan untuk berinovasi bagi para vendor (perusahaan) yang konsen bergerak di bidang teknologi informasi. Mereka bersaing satu sama lain untuk merebut hati user-nya dengan konsep memanjakan mereka melalui produk yang memiliki kinerja yang bagus namun easy to used. Kecepatan, fungsi Networking, cheap/efisien. Ya, itulah yang melatar belakangi lahirnya konsep teknologi tersebut. Bila kita telaah lebih lanjut, maka ketiga nilai tersebut merupakan suatu nilai kolaborasi dari ketiga hukum yang telah familiar terutama di dunia teknologi informasi.[30]
Dalam analisis penulis hal ini dapat dilihat relefansi dan implikasinya yaitu;
Dalam Hukum Moore tentang kecepatan (speed), telah memberi inspirasi bagi praktisi tekhnologi informasi dalam mikroprosesor, hal ini dapat disaksikan dengan perkembangan pesat tekhnologi informasi (kompleksitas mikroprosessor) dari tahun ke tahun dalam waktu yang sangat singkat. Interval produk tekhnologi informasi semakin singkat, produk semakin canggih dengan keluaran tipe-tipe dan inovasi terbaru. Melalui hukum Moore membuat para praktisi mempercepat perkembangan tekhnologi informasi.
Dalam Hukum Metcalf tentang jaringan (networking), sesuatu dapat bernilai ekonomis jika memiliki jaringan sehingga terhubung dan memaksimalkan fungsinya. Dalam pengembangan tekhnologi informasi, hal ini dapat dicontohkan seperti tekhnologi komunikasi dan tekhnologi komputer, pada telepon seluler (ponsel) dan komputer pemanfaatannya hanya dapat dilakukan sesuai kapasitas komponen system internalnya (misalnya menghitung, mengetik, menyimpan data), akan tetapi jika memiliki jaringan dengan ponsel (seluler lain) dan jaringan internet maka akan memiliki fungsi ganda untuk dapat dilakukan berkomunikasi, demikian pula nilai ekonomisnya akan lebih tinggi. Dalam implikasinya terhadap tekhnologi informasi telah memberikan kemudahan dan akses cepat dan lebih mudah, segi ekonomi lebih murah dan semua golongan manusia dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan latar belakang social dan tanpa dibatasi oleh kondisi geografis, territorial suatu wilayah atau negara. Dengan kata lain dengan melalui jaringan dapat komunikasi terhubung dengan mudah antar individu.
Dalam Hukum Coase tentang (efisiensi), telah menginspirasi banyak orang terutama dalam pengembangan tekhnologi informasi, dimana pengembangan dan penggunaannya lebih mengarah kepraktisan dengan memaksimalkan komponen dan sistemnya. Dalam hal lain dapat dicontohkan seseorang yang ingin memiliki dan menggunakan telepon seluler tidak perlu repot untuk riset dan membuat telepon seluler tetapi dapat langsung membeli pada toko-toko ponsel yang telah tersedia untuk segera menggunakannya. Hal ini dapat dikatakan sebagai bentuk efisiensi karena tidak menghabiskan lagi waktu dan biaya untuk riset dan membuatnya, disebabkan telah tersedia pada orang lain.
Implikasi hukum Coase pada sumber daya IT antara lain penggunaan tekhnologi komunikasi dapat dengan mudah menjalin hubungan dan melakukan suatu transaksi apapun tanpa melihat letak geografis dan mengeluarkan biaya transport untuk bertatap muka secara langsung, menarik banyak pengguna tekhnologi komunikasi karena lebih efisien waktu yang dibutuhkan untuk bertransaksi. Salah satu dampak dari hukum Coase ini terhadap tekhnologi, suatu perusahaan tidak perlu membangun suatu system sendiri dari awal yang dapat memakan waktu lebih lama serta biaya yang cukup besar. Perusahaan dapat memanfaatkan system informasi yang telah dibuat oleh orang lain untuk digunakan dengan sedikit modifikasi tanpa harus membangunnya dari awal.[31]
Ketiga hukum tersebut memiliki peranan dan mempengaruhi pemikiran para pengembang dan praktisi tekhnologi informasi hingga kini, hubungan erat tersebut memiliki makna dalam proses pengembangan tekhnologi informasi, sehingga tercipta dan meningkatnya nilai ekonomis dalam pemanfaatan tekhnologi informasi. Demikian halnya dari segi kepratisan sangat memberikan kemudahan terhadap pengguna sehingga dalam aktifitas dapat dilakukan secara mudah, efektif efisien serta dapat meningkatkan produktifitas.
6.     Hukum Tekhnologi Informasi dan Implikasinya terhadap pendidikan.
Implikasi terhadap pendidikan dalam konteks ini dimaksudkan adalah teori hukum pengembangan tekhnologi informasi dan hukum pemanfaatan tekhnologi informasi (dibatasi oleh kaidah-kaidah tertentu) sehingga penggunaannya dapat dimaksimalkan tanpa merugikan pihak lain. Masalah-masalah yang dihadapi oleh hukum dalam tekhnologi infomasi tidak lagi dibatasi oleh teritoria suatu negara.
Tekhnologi diakui memiliki peran dalam perkembangan suatu masyarakat (negara), pada awal perkembangan ini masih sangat statis dan belum begitu memberikan perubahan dalam suatu masyarakat, namun seiring perkembangannya (pada tahap selanjutnya) bergeser menjadi lebih dinamis dan mampu merespon kebutuhan masyarakat khususnya pendidikan. Pergeseran tersebut pula seiring dengan prinsip dan tata hukumnya berlaku pada pemanfaatan tekhnologi informasi.
Tekhnologi informasi dalam kajian-kajiannya bertujuan memberikan pemahaman dan analisis, perlu dibahas masing-masing dalam system tersendiri, seperti pada hukum dalam tekhnologi informasi yang dalam konteks ini memiliki implikasi terhadap pendidikan. Salah satu promblematika pendidikan yang tak pernah kering dari sentuhan-sentuhan pemikiran adalah persoalan mutu pendidikan itu sendiri, oleh karena itu upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan pemanfaatan tekhnologi informasi, hal ini dinilai sebagai salah satu langkah yang sangat strategis.
Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, system jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. Arti teknologi informasi bagi dunia pendidikan seharusnya berarti tersedianya saluran atau sarana yang dapat dipakai untuk menyiarkan program pendidikan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pendidikan sudah merupakan kelaziman. Membantu menyediakan komputer dan jaringan yang menghubungkan rumah murid dengan ruang kelas, guru, dan administrator sekolah. Semuanya dihubungkan ke Internet, dan para guru dilatih menggunakan komputer pribadi. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran. Perkembangan Teknologi Informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik.[32]
Sudah selayaknya lembaga-lembaga pendidikan yang segera memperkenalkan dan memulai penggunaan tekhnologi informasi sebagai basis pembelajaran yang lebih mutakhir. Hal ini penting mengingat kecepatan transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik, generasi bangsa ini lebih luas. Program pengembangan pendidikan yang terpadu, terarah dan berbasi tekhnologi paling tidak akan memberikan multiplier effect dan nurturing effect terhadap hampir semua sisi pembangunan pendidikan. Pembangunan pendidikan berbasis TIK setidaknya memberikan dua keuntungan, Pertama, sebagai pendorong komunitas pendidikan (termasuk guru) untuk lebih apresiatif dan proaktif dalam maksimalisasi potensi pendidikan. Kedua, memberikan kesempatan luas kepada peserta didik dalam memanfaatkan setiap potensi yang ada, yang dapat diperoleh dari sumber-sumber yang tidak terbatas.
Kedudukan tekhnologi informasi dalam pendidikan yaitu, (1) Mempermudah kerjasama antar pakar dan mahasiswa, menghilangkan batas ruang, jarak dan waktu. (2) Sharing Information, sehingga hasil penelitian dapat digunakan bersama-sama dan mempercepat pengembangan ilmu pengetahuan. (3) Virtual University, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh banyak orang.[33]
Secara spesifik peranan tekhnologi informasi dalam pendidikan sangat memberikan kemudahan akses informasi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan referensi data yang sangat membantu bagi pendidik maupun siswa. Selain tekhnologi informasi telah memberikan dampak positif yang sangat banyak namun pada sisi lain memberikan ruang gerak yang tak terbatas terhadap akses yang menimbulkan efek-efek negative semisal akses situs pornografi, perjudian dan bahkan paling tragis adalah meningkatnya bentuk plagiarisme dalam dunia pendidikan serta memberikan perubahan dalam interaksi social.
7.     Paradigma dan Konstruktif Analisis Hukum Dalam Tekhnologi Informasi.
Tekhnologi adalah suatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun tekhnologi kiranya menjadi hal yang patut diatur dan dilindungi pemanfaatannya karena apabila terjadi penyimpangan pada pemanfaatan tekhnologi, biasanya berakibat buruk bagi kehidupan manusia. Tekhnologi informasi adalah adalah salah satu tekhnologi abad modern yang dikembangkan dari beberapa ilmu dasar seperti matematika, fisika, dan lainnya. Pemanfaatan dan perkembangan tekhnologi informasi menghasilkan ciptaan berupa komputer, kecerdasan buatan, rekayasa perangkat lunak, dan termasuk internet. Hingga kini perkembangan tekhnologi informatika atau dengan istilah lain yaitu dengan tekhnologi telematika menjadi perhatian dibeberapa negara termasuk Indonesia. Kalangan penemu dan peneliti menemukan tekhnologi, insinyur menerapkannya, kalangan pendidikan, social dan keamanan pertahanan merasakan manfaatnya dan kalangan hukum mengatur pemanfaatannya.[34]
Dari tinjauan hukum tekhnologi informasi dapat ditelaah aspek dalam penerapan hukumnya. Menurut Ronny  Hanitijo Sumitro mengemukakan bahwa dalam meninjau hukum, hendaknya difahami sekurang-kurangnya tiga aspek yaitu : (1) Hukum sebagai ide, cita-cita, moral, keadilan. Materi studi mengenai aspek hukum demikian ini termasuk dalam filsafat hukum. (2) Hukum sebagai norma, kaidah, peraturan, undang-undang yang berlaku pada suatu waktu dan pada suatu tempat tertentu, sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu, yang berdaulat. Materi studi demikian ini termasuk dalam pengetahuan hukum positif. (3) Hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat yang terbentuk dari pola-pola tingkah laku yang melembaga. Aspek hukum demikian inilah yang mewujudkan studi hukum dan masyarakat dan sosiologi hukum.[35]
Seperti yang telah dikemukakan diawal bahwa dalam paradigma penulis tentang hukum tekhnologi informasi terdapat dua kategori hukum yang tentunya harus diinternalisasi secara positif dan diharapkan tekhnologi informasi ini mengalami perkembangan sesuai batas-batas kemanusiaan dan pada prinsipnya perlu berpola konstruktif terhadap dua kategori hukum tekhnologi informasi tersebut yaitu:
a.     Hukum teori pengembangan tekhnologi infomasi (Hukum Moore, Metcalfe dan Coase). Hal ini dapat berpola konstruktif melalui:
Pertama, Inspirasi yang telah diukir oleh para ilmuan dalam teori hukum tekhnologi informasi tersebut sebagai pengamatan empiris tentunya penting dilakukan pengembangan seiring dengan tuntutan globalisasi dan lebih memanfaatkannya pada bidang kebutuhan dan kemaslahatan manusia (masyarakat).
Kedua, Implikasi yang mendasar dari ketiga hukum tersebut diawal sangat berpengaruh pada bidang bisnis dan industri terutama industri tekhnologi informasi, seiring dengan besarnya aspek kebutuhan manusia yang dituntut dengan kesibukan beraktivitas, maka dalam bidang bisnis industri tekhnologi informasi penting menempatkan posisinya dengan mempertimbangkan aspek keseimbangan kebutuhan masyarakat dan tanpa membawa kerugian baik pada manusia (masyarakat) itu sendiri maupun lingkungan (alam).
Ketiga, Seperti pada hukum Moore, hukum ini tidak dapat dipertahankan dengan tanpa batas-batas tertentu karena perangkat (transistor) akan mengalami dimanika menuju pada realitas miniaturisasi, tekhnologi informasi komunikasi perkembangannya akan lebih laju menuju titik detail kepraktisan miniaturnya. Dalam dimensi kehidupan manusia aspek kebutuhannya selalu dipengaruhi oleh kecepatan, baik kecepatan kerja dan kecepatan hasil dengan kualitas baik pula, oleh karena itu manusia sebagai pelaku yang mengembangkan tekhnologi informasi kearah yang lebih futuristis harus menyadari asas nilainya tanpa larut dalam pusaran tanpa batas sehingga kehilangan kendali kesadaran dan mengesampingkan nilai humanisme normatif kehidupan, kesadaran ilahiyah dan mental yang terpecah.
Keempat, Pada aspek jaringan (hukum Metcalfe) dan efisiensi (hukum Coase), masyarakat penting menyadari bahwa aspek jaringan (hubungan) baik antar individu dan kelompok, penting memilih dan memilah entitas lain dan menjaga hubungan baik dalam komunikasi dan interaksi untuk terciptanya suatu kestabilan dan harmonisasi, demikian pula aspek efisiensi hendaknya individu atau masyarakat tidak mereduksi nilai-nilai kreatifitas dan produktif sebagai potensi internalnya.
b.     Hukum tentang landasan dan mekanisme penggunaan tekhnologi infomasi. Hal dapat dilakukan pola konstruktif melalui:
Pertama, tekhnologi informasi telah menyebabkan lahir dan berkembangnya bentuk-bentuk kriminalitas baik di Indonesia maupun di dunia internasional maka sudah sepantasnya seluruh pihak menyadari tekhnologi informasi yang harus berasaskan pada etika dan norma pemanfaatan tekhnologi informasi. Hal ini dapat ditelaah pada pasal 3 Undang-undang No.11 Tahun 2008.[36]  
Kedua, pentingnya semua pihak (pemerintah, masyarakat, dan akademisi) mengontrol perkembangan tekhnologi informasi komunikasi dan penyalahgunaan yang memiliki potensi penyalahgunaan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Ketiga, dalam penegakan hukumnya, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, telah memberikan batasan-batasan dan prinsip hak asasi manusia, dengan demikian di Indonesia perlunya pemerintah dan penegak hukum berkomitmen dan memaksimalkan fungsi dan tujuan dari dari pada Undang-undang tersebut untuk meminimalisir tindakan penyalahgunaan tekhnologi informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Keempat, pentingnya pemerintah mengembangkan hukum dan perundang-undangan yang lebih mengarah dan mengatur lebih lanjut tentang pemanfaatan dan kriminalitas dalam tekhnologi informasi komunikasi.
Kelima, masyarakat sebagai konsumen tekhnologi informasi komunikasi penting menempatkan diri sebagai basis yang berkesadaran dalam memanfaatkan tekhnologi informasi dengan tidak terprovokasi oleh bentuk-bentuk informasi yang dipublikasikan oleh pihak-pihal lain, hal ini disebabkan karena pada era dan kondisi sekarang perpecahan dan bentuk kriminalitas lainnya yang dominannya terjadi dalam masyarakat cenderung disebabkan oleh informasi provokasi sehingga keutuhan, persatuan dan kesatuan dalam masyarakat terpecah belah.
Keenam, penyebaran informasi komunikasi hendaknya dilakukan dengan asas kebenaran dan ilmiyah serta berdasarkan fakta.
Ketujuh, hendaknya para pakar dan akademisi tekhnologi informasi komunikasi melakukan sosialisasi secara berkelanjutan baik dalam bentuk perkembangan dan pemanfaatnnya dalam kehidupan bermasyarakat
Kedelapan, penggunaan tekhnologi informasi pada prinsipnya adalah penting berkesadaran masing-masing individu sebagai awal untuk mempengaruhi orang lain dan masyarakat luas merupakan salah satu cara yang tepat dalam meminimalisis penyalahgunaan tekhnologi, infomasi dan komunikasi.

C.    Penutup
1.     Kesimpulan
Tekhnologi infomasi merupakan ciri khas kehidupan dalam era globalisasi sekarang ini. Pemanfaatan tekhnologi informasi yang demikian pesat telah mengindikasikan sebagai bentuk perubahan global pada bidang tekhnologi manusia, aspek perubahan masyarakat (manusia) dari komunikasi manual menjadi masyarakat komunikasi informasi.
Tekhnologi informasi adalah system tekhnologi yang mengelolah data guna pengembangan informasi sehingga dapat menghasilkan informasi yang berkualitas melalui tekhnologi computer yang memudahkan manusia dalam menemukan dan berbagi informasi tanpa dibatasi oleh waktu bahkan ruang serta latar belakang sosial.
Tekhnologi informasi telah mengalami dinamika yang panjang dalam sejarahnya sehingga cukup memberikan efek bagi kehidupa manusia. Pada satu sisi tekhologi informasi tak dapat terpisahkan lagi dari kehidupan manusia pada era global ini, itu setuju atau pun tidak setuju, mau atau pun tidak manusia harus berhubungan dengan tekhnologi informasi, hal ini pengaruhnya positifnya dalam kehidupan sehari-hari sangat dirasakan. Pada sisi lain perkembangan tekhnologi informasi pada sisi lain melahirkan kompetisi global sehingga masyarakat manusia cenderung individualis dan pragmatis. Pemanfaatannya yang melebihi dari pada asas nilai menjadikan perubahan pada struktur dan kultur dasar nilai humanis menuju sikap modernis.
Hukum teori pengembangan tekhnologi informasi seperti hukum Moore tentang kecepatan, hukum Metcalfe tentang jaringan (networking) dan hukum Coase telah berimplikasi pada aspek industri bisnis dalam tekhnologi infomasi sehingga perkembangannya sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Dalam implikasinya terhadap pendidikan sangat memberikan kemudahan dalam dunia pendidikan akan tersedianya informasi yang beragam dan aktual serta komunikasi pembelajaran jarak jauh sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Asas penciptaan tekhnologi informasi adalah untuk memudahkan hidup melalui bekal pengetahuan manusia. Pemanfaatannya selama ini yang telah memberikan corak warna baik dari aspek pemanfaatan secara positif dan negatif maka penting disadari bahwa tujuan utama tekhnologi informasi adalah demi kemaslahatan umat manusia. Hukum teori yang telah dikemukakan dan hukum pemanfaatannya yang memberikan batasan-batasan penting dilakukan sebuah rekonstruksi untuk memberikan arah yang lebih relevan dan tanpa mereduksi nilai-nilai keselarasan. Hal ini tentunya dapat pula meminimalisir efek negatif serta mengiringi dinamika perkembangannya yang multi praktis dan penuh tantangan terhadap manusia (masyarakat) dikemudian hari yang kian kompleks.

 DAFTAR PUSTAKA

Darmawan, Deni, Tekhnologi Pembelajaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.

Erdipasa, Yahya, Relevansi Hukum Moore, Hukum Metcalfe dan Hukum Coase Terhadap Perkembangan Tekhnologi Informatika, dalam website, http://ungkapanperasaan. wordpress.com/2012/03/14/relefansi-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan-hukum-coase-terhadap-perkembangan-teknologi-informatika/.

Firmanto, Taufik, Islam dan Tekhnologi, dalam Website:http://humaniora.kompasiana.com /agama/2010/11/15/3/319311/islam-dan-teknologi.html,

http://fahreena.wordpress.com/2010/07/02/ islamisasi ilmu-pengetahuan-dan-teknologi/, lihat juga, Sindung Tjahyadi, “Ilmu, Teknologi dan Kebudayaan”, dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, Filsafat Ilmu, cet. III, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003), hlm. 153.



Stacey C. Sawyer dan Brian K. William, Using Information Technologi, (Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi), terj. Nurwijayaning Rahayu dan Th. Arie Prabawati, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009.

Ibrahim, Johnny, Teorema Coase dan Dampaknya Terhadap Hukum, dalam website, http://fh. wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=57,.

Inansyah, Etika dan Kerangka Hukum dalam Tekhnologi Informasi, dalam website http:// bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=485:etika-dan-kerangka-hukum-bidang-teknologi-informasi&catid=41:top-headlines,.

Lie, Ferdiyana, Dampak Perkembangan Media Komunikasi, Institusi Komunikasi Indoensia Baru (Media Kajian Komunikasi Masa Depan) dalam Website:  http://komunikasi. us/index. php/mata-kuliah/media-convergence/12-response-paper-ptk-2013/1254-mobile-wow,.

Mahanani, Pengertian Tekhnologi Informasi dalam Pendidikan, dalam website, http://www.m-edukasi.web.id/2013/01/pengertian-teknologi-informasi-dan.html,.

Miarso, Yusufhadi, Menyemai Benih Tekhnologi Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2007.

Pakteo, Sejarah Tekhnologi Informasi, dalam website http://pakteo.wordpress.com/2011/04/11/ teknologi-informasi/,

Pokja Akademik, Pengenalan Tekhnologi Informasi, Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.

Purwoleksono, Endro Didik, Hukum dan Perkembangan Tekhnologi Informasi, dalam artikel file pdf, tt dan tp.
Rahmadi, Yulio, Pengaruh Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase dalam Perkembangan Infrastruktur dalam Perkembangan Tekhnologi Informasi, dalam website, http://yrahmadi. blogspot.com/2012/03/pengaruh-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan.html,.

Rasyid, Iqbal Muhammad, Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Tekhnologi Informasi, dalam Opini (file pdf). Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia-Fakultas Hukum Universitas Indonesia,.

Retnoningsih Ana, dan Suharso, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Semarang, Widya Karya, 2011.

Soemitro, Hanitijo Ronny, Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi dalam Masyarakat, (Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dalam file pdf. Semarang: Universitas Diponegoro,1990.

Soejoeti, Zalbawi, dkk, (Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta), Al-Islam dan Iptek Buku Kesatu, Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 1998.

Siregar Eveline, dan Prawiradilaga Salma Dewi, Mozaik Tekhnologi Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2007.

Sutarman, Pengantar Tekhnologi Informasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Triwahyuni, Terra CH. dan Kadir Abdul, Pengenalan Tekhnologi Informasi, Yogyakarta: Andi, 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia, No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (dalam pdf), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58, diundangkan di Jakarta, tanggal 21 April 2008.

Wahono,  Tri, Gordon Moore, Melipatgandakan Transistor, (Teknik Elektronika ITB) dalam website,  http://www. komputasi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1111718499,.



[1]Jika komputer dan komunikasi digabungkan, hasilnya adalah tekhnologi informasi atau infotec. Brian K. William dan Stacey C. Sawyer, Using Information Technologi, (Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi), terj. Nurwijayaning Rahayu dan Th. Arie Prabawati, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009), hlm. 4.
[2]Seperti surat kabar, majalah, radio, televise, telepon, faks, computer, internet, satelit, komunikasi, sekolah dan bahkan informasi langsung yang dibawa oleh pengunjung (travelers). Semua itu dimungkinkan dengan adanya perkembangan yang pesat dalam bidang tekhnologi, terutama tekhnologi komunikasi, informasi dan transportasi. Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Tekhnologi Pendidikan, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 662.
[3]Perkembangan tekhnologi  informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan itu dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Sehingga sekarang sedang semarak dengan berbagai terminologi yang dimulai dengan awalan e seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika. Pakteo, Sejarah Tekhnologi Informasi, dalam website http://pakteo.wordpress.com/2011/04/11/ teknologi-informasi/, diakses, 3 Mei 2013, pukul 10.18 WIB.
[4]Taufik Firmanto, Islam dan Tekhnologi, dalam Website:http://humaniora.kompasiana.com/agama /2010/11/15/3/319311/islam-dan-teknologi.html, diakses, 19 Maret 2013, pukul 17.15 WIB.
[5]Hal ini dikutip oleh penulis dalam Website, http://fahreena.wordpress.com/2010/07/02/islamisasi ilmu-pengetahuan-dan-teknologi/, lihat juga, Sindung Tjahyadi, “Ilmu, Teknologi dan Kebudayaan”, dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, Filsafat Ilmu, cet. III (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003), hlm. 153.
[6]Ronny Hanitijo Soemitro, Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi dalam Masyarakat, (Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dalam file pdf. (Semarang: Universitas Diponegoro,1990) hlm. 9.
[7] Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, (Semarang, Widya Karya, 2011), hlm. 182.
            [8]Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel). http://id.wikipedia.org/wiki/ Teknologi_informasi, diakses 3 Mei 2013 pukul, 10.15 WIB. Lihat, Brian K. William dan Stacey C. Sawyer, Using., hlm. 4.
[9]Mahanani, Pengertian Tekhnologi Informasi dalam Pendidikan, dalam website, http://www.m-edukasi.web.id/2013/01/pengertian-teknologi-informasi-dan.html, diakses, 3 Mei 2013 pukul 10.33 WIB.
[10] Sutarman, Pengantar Tekhnologi Informasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), hlm. 13.
[11]Abdul Kadir dan Terra CH. Triwahyuni, Pengenalan Tekhnologi Informasi, (Yogyakarta: Andi, 2009), hlm. 5.
      [12] http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi.,
[13] Masa Pra-Sejarah (…s/d 3000 SM), Pada masa pra-sejarah teknologi informasi digunakan sebagai sistem untuk pengenalan bentuk-bentuk yang ingin dikenali. Informasi yang didapatkan kemudian digambarkannya pada dinding-dinding gua atau tebing-tebing bebatuan. Pada masa pra-sejarah sudah  dimiliki kemampuan mengidentifikasi benda-benda yang ada disekitar lingkungan dan mepresentasikannya dalam berbagai bentuk yang kemudian dilukis pada dinding gua tempat tinggal mereka. Mengkomunikasikan informasi dengan gambar/lukisan  menjadi pilihan yang baik karena kemampuan berbahasa pada waktu itu hanya berkisar pada suara dengusan dan isyarat tangan. Perkembangan selanjutnya mereka mulai menggunakan alat-alat yang menghasilkan bunyi dan isyarat, seperti gendang, terompet yang terbuat dari tanduk binatang, isyarat asap sebagai alat pemberi peringatan terhadap  keadaan tertentu seperti keadaan bahaya.
Masa Sejarah (3000 SM s/d 1400-an M). Pada masa sejarah, teknologi informasi berkembang pada masayarakat kalangan atas seperti para kepala suku atau kelompok, digunakan pada kegiatan  tertentu seperti upacara, dan ritual. Teknologi informasi belum digunakan secara masal seperti yang kita kenal sekarang ini.
Masa Tahun 1900-an. Tahun 1923 Zvorkyn menciptakan tabung TV (Televisi) yang pertama. Tahun 1940  dimulainya pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi pada masa perang dunia II yang dipergunakan untuk kepentingan pengiriman dan penerimaan dokumen-dokumen militer yang disimpan dalam bentuk magnetic tape. Tahun 1945 Vannevar Bush mengembangkan sistem pengkodean menggunakan hypertext.  Tahun 1946  komputer digital pertama didunia yaitu ENIAC I dikembangkan. Tahun 1948  para peneliti di Bell Telephone mengembangkan Transistor.  Tahun 1957 Jean Hoerni mengembangkan transistor  planar. Teknologi ini memungkinkan pengembangan jutaan bahkan milyaran transistor dimasukan ke dalam  sebuah keping kecil kristal silikon.
USSR (Rusia pada saat itu) meluncurkan sputnik sebagai satelit bumi buatan yang pertama yang bertugas sebagai mata-mata. Sebagai balasannya Amerika membentuk ARPA  (Advance Research Projects Agency) di bawah  kewenangan Departemen Pertahanan Amerika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dalam bidang militer. Tahun 1962  Rand Paul Barand, dari perusahaan RAND, ditugaskan untuk mengembangkan suatu sistem jaringan desentralisasi yang mampu mengendalikan sistem pemboman dan peluncuran peluru kendali dalam perang nuklir.
Tahun 1969  sistem jaringan yang pertama dibentuk dengan menghubungkan 4 nodes (titik), antara University of California, SRI (Stanford), University California of Santa Barbara, dan University of Utah dengan kekuatan 50Kbps. Tahun 1972  Ray Tomlinson menciptakan program e-mail yang pertama.  Tahun 1973 – 1990 istilah internet diperkenalkan dalam sebuah paper mengenai TCP/IP (Transmission Control Protocol) kemudian dilakukan pengembangan sebuah protokol jaringan yang kemudian dikenal dengan nama TCP/IP yang dikembangkan oleh grup dari DARPA.
Tahun 1981, National Science Foundation mengembangkan backbone yang disebut CSNET dengan kapasitas 56 Kbps untuk setiap institusi dalam pemerintahan. kemudian pada tahun 1986 IETF  mengembangkan sebuah server yang berfungsi sebagai alat koordinasi diantara; DARPA, ARPANET, DDN dan Internet Gateway. Tahun 1991 sistem bisnis dalam bidang IT pertama kali terjadi ketika CERN dalam menanggulangi biaya operasionalnya dan memungut bayaran dari para anggotanya. Tahun 1992 pembentukan komunitas Internet, dan diperkenalkannya istilah WWW(World Wide Web) oleh CERN.  Tahun 1993 NSF membentuk InterNIC untuk menyediakan jasa pelayanan internet menyangkut direktori dan penyimpanan data serta database (AT&T), jasa registrasi (Network Solution Inc,), dan jasa nformasi (General Atomics/CERFnet). Tahun  1994 pertumbuhan internet melaju dengan sangat cepat dan mulai merambah ke dalam   segala segi kehidupan manusia dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manusia.  Tahun 1995, Perusahaan umum mulai diperkenankan menjadi provider dengan membeli jaringan di backbone, langkah ini memulai pengembangan teknologi informasi khususnya internet dan penelitian-penelitian untuk mengembangkan sistem dan alat yang lebih canggih. Pakteo, Sejarah.,
[14] Zalbawi Soejoeti dkk, (Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta), Al-Islam dan Iptek Buku Kesatu, (Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 1998), hlm. 320.
[15]Inansyah, Etika dan Kerangka Hukum dalam Tekhnologi Informasi, dalam website http:// bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=485:etika-dan-kerangka-hukum-bidang-teknologi-informasi&catid=41:top-headlines, diakses, 30/4/2013 pukul 10.23 WIB.
[16]Dewi Salma Prawiradilaga dan Eveline Siregar, Mozaik Tekhnologi Pendidikan, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 196.
[17]Yusufhadi Miarso, Menyemai., hlm. 491-492.
[18]Lihat Pokja Akademik, Pengenalan Tekhnologi Informasi, Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006, hlm. 4-10.
[19]Ferdiyana Lie, Dampak Perkembangan Media Komunikasi, Institusi Komunikasi Indoensia Baru (Media Kajian Komunikasi Masa Depan) dalam Website:  http://komunikasi.us/index.php/mata-kuliah/media-convergence/12-response-paper-ptk-2013/1254-mobile-wow, di akses, 23 April 2013, pukul 09.30 WIB.
[20] Konvergensi telekomunikasi-komputasi multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri menjadi mesing-mesin pengganti ‘otot’ manusia revoluasi digital (karena konvergensi telekomunikasi komputasi multimedia terjadi melalui implementasi tekhnologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan ‘otak’ manusia. Deni Darmawan, Tekhnologi Pembelajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 3.
[21](Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga), Didik Endro Purwoleksono, Hukum dan Perkembangan Tekhnologi Informasi, dalam artikel file pdf, tt dan tp.
[22] Akan muncul CPU (Central processing unit) baru yang densitas komponennya 2x lebih padat, serta kecepatannya 2x lebih besar. Hukum Moore mengakibatkan hardware pasti menjadi usang (outdated) setelah 18 bulan. Ini berakibat pada keputusan investasi pengadaan peralatan komputer yang harus memperhitungkan Hukum Moore. Lihat juga, Chris Adhinata, Hukum Moore, Hukum Metcalf, Hukum Coase, dalam website, http://chris-adhinata.blogspot.com/2012/03/hukum-moore-hukum-metcalf-hukum-coase.html, diakses, 1 Mei 2013 pukul 22.18 WIB.
[23] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Moore, diakses, 1 Mei 2013 pukul 22.00 WIB.
[24]Terlepas dari alasan-alasan tersebut, pemakaian transistor akan terus meningkat hingga ditemukannya teknologi yang lebih efektif dan efisien yang akan menggeser mekanisme kerja transistor sebagaimana yang dipakai saat ini. Tri Wahono,  Gordon Moore, Melipatgandakan Transistor, (Teknik Elektronika ITB) dalam website,  http://www. komputasi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1111718499, diakses, 2 Mei 2013 pukul 13.24 WIB.
[26] Tri Wahono,  Gordon.,
[27] Chris Adhinata, Hukum Moore.,
[28]Johnny Ibrahim, Teorema Coase dan Dampaknya Terhadap Hukum, dalam website, http://fh. wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_ content&task=view&id=57, diakses, 1 Mei 2013, pukul 22.37 WIB.
[29] Yulio Rahmadi, Pengaruh Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase dalam Perkembangan Infrastruktur dalam Perkembangan Tekhnologi Informasi, dalam website, http://yrahmadi.blogspot.com/2012/03/ pengaruh-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan.html, diakses, 7 Mei 2013, pukul 22.50 WIB.
[30]Yahya Erdipasa, Relevansi Hukum Moore, Hukum Metcalfe dan Hukum Coase Terhadap Perkembangan Tekhnologi Informatika, dalam website, http://ungkapanperasaan.wordpress.com/2012/03/14/ relefansi-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan-hukum-coase-terhadap-perkembangan-teknologi-informatika/ diakses, 1 Mei 2013 pukul 22.41 WIB
[31] Yulio Rahmadi, Pengaruh.,
[32]Mahanani, Pengertian.,
[33]Deni Darmawan, Tekhnologi Pembelajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 4-5.
[34]Muhammad Iqbal Rasyid, Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Tekhnologi Informasi, dalam Opini (file pdf). Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia-Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm. 1.
[35] Ronny Hanitijo Soemitro, Hukum., hlm. 2-3
[36] Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.Undang-Undang Republik Indonesia, No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (dalam pdf), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58, diundangkan di Jakarta, tanggal 21 April 2008, hlm. 3.

2 komentar:

Aeny El-sibayu mengatakan...

Assalamu'alaiukmm...
mass... makalah nya lumayan membantu utk pengembangan wawasan,,,,
aku izin mendownload ya.. semoga bermanfaat...
makasih...

Blog's "Oe-Ah-Dar" mengatakan...

Wlaikumslam... dengan senang hati berbagi. semoga bermanfaat.