TEKHNOLOGI
INFORMASI DAN PERKEMBANGANNYA
Sebuah
Paradigma Hukum dan Konstruktif Analisis
Oleh: Achmad Darwiz
A.
Pendahuluan
Aspek
kehidupan masyarakat dunia telah mengalami perubahan dan perkembangan yang
demikian pesatnya. Salah satu perubahan mendasar masyarakat (manusia) yang
seiring dengan perkembangan lainnya adalah perubahan masyarakat dari situasi
tradisional menjadi perubahan masyarakat yang multi dan modern. Hal ini pun
mengalami pergeseran dari pandangan modern yang memunculkan tunas dan embrio
globalisasi yang serba praktis dengan kehidupan yang ditunjang oleh tekhnologi
informasi.
Tekhnologi
infomasi[1]
dalam pandangan manusia telah menjadi ciri khas kehidupan terutama pada tatanan
globalisasi sekarang ini. Pemanfaatan tekhnologi informasi yang demikian pesat
telah mengindikasikan sebagai bentuk perubahan global pada bidang tekhnologi
manusia, aspek perubahan masyarakat (manusia) dari komunikasi manual menjadi
masyarakat komunikasi informasi.
Dalam
pandangan Yusufhadi Miarso, pengertian globalisasi mengandung cakupan yang
luas. Ia mengandung pengertian adanya kesadaran akan dunia sebagai sesuatu
system tertutup, sehingga harus terjaga keseimbangan yang ada di dalamnya. Pada
saat ini dan di masa mendatang pengaruh globalisasi akan sangat terasa,
terutama dengan semakin banyaknya saluran informasi yang tersedia.[2] Pengaruh
globalisasi sekarang ini dengan adanya tekhnologi informasi pun kian dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat dunia pada umumnya dan tanpa memandang
latarbelakang sosial. Media komunikasi informasi dalam perspektif komunitas
adalah global village (desa global). Global village merupakan konsep
terkait perkembangan tekhnologi komunikasi yang diumpamakan desa sebagai lahan
luas yang sangat besar tempat berbagi−berkomunikasi.
Dengan
ditunjang teknologi informasi telekomunikasi data dapat disebar dan
diakses secara global. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi
informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi. Sarana
kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok
yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi,
ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran[3]
Dalam
tekhnologi informasi berlaku hukum, dan membicarakan hukum tekhnologi informasi
terdapat dua kategori hukum yaitu; Pertama, hukum yang membicarakan
tentang hukum teori pengembangan tekhnologi infomasi yang digagas oleh para
peneliti atau ilmuwan guna pengembangan teori-teori dalam tekhnologi informasi
sehingga dapat dijadikan asas pengembangan dan berinobasi dalam
tekhnologi-tekhnologi dan perangkat informasi komunikasi yang baru. Kedua,
hukum yang membicarakan tentang landasan dan mekanisme penggunaan tekhnologi
infomasi terhadap batas-batas tertentu sehingga dapat bermanfaat dan tanpa
membawa pada suatu kerugian baik penggunanya maupun orang lain.
Pada
prinsipnya tekhnologi informasi dipandang dari sudut hukum pengembangan dan
pemanfaatannya, memberikan makna pada eskalasi ilmu pengetahuan dan
internalisasi kehidupan pragmatisme manusia itu sendiri oleh karena itu dengan
mencita-citakan pengembangan tekhnologi informasi dan memanfaatkannya sesuai
dengan norma dan asas-asas kemanusiaan tanpa mereduksi nilai-nilai substansi
yang dapat menunjang kemudahan hidup manusia.
Melalui
perkembangannya, tekhnologi informasi akan ditinjau dari aspek dan paradigma
hukumnya yang berlaku, perekembangannya yang menuai polemik sehingga dapat
ditarik sebuah analisa otokritik dan sekaligus langkah yang sifatnya
konstruktif. Maka pada tulisan ini yang bertemakan “Tekhnologi Informasi dan
Perkembangannya−Sebuah Paradigma Hukum dan Analisis Konstruktif”, untuk
mengeksplorasi hal tersebut maka dapat dapat dibatasi beberapa rumusan
permasalahan yaitu; (1) Apa yang dimaksud tekhnologi informasi?, (2) Bagaimana
wacana kritis dalam problematika, perkembangan dan penggunaan tekhnologi informasi?,
(3) Bagaimana peranan tekhnologi informasi dalam kehidupan sehari-hari? (4)
Seperti apa teori-teori hukum tekhnologi informasi dalam perkembangannya?, (5)
Bagaimana relevansi dan implikasi teori-teori hukum tekhnologi informasi
terhadap perkembangannya?, (6) Bagaimana implikasi hukum tekhnologi informasi
terhadap pendidikan?, (7) Bagaimana paradigma dan analisis konstruktif hukum dalam tekhnologi informasi?.
B.
Pembahasan
1.
Memahami Tekhnologi Informasi
Memahami
tekhnologi infromasi dapat diamati melalui dua ‘term’ yaitu ‘term’
teknologi dan ‘term’ informasi. Adapun teknologi adalah terapan atau aplikasi
dari ilmu yang dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yang lebih canggih dan dapat
mendorong manusia untuk berkembang lebih maju lagi.[4] Ada
pula yang memberikan pandangan sebagai tekhnologi, informasi dan komunikasi. Sindung Tjahyadi merangkum berbagai definisi atas teknologi bahwa, pertama teknologi adalah penerapan ilmu, kedua, teknologi adalah ilmu yang dirumuskan dalam kaitan dengan aspek
eksternal, yaitu industri, dan aspek internal yang dikaitkan dengan objek
material ilmu maupun aspek ‘murni-terapan’, dan ketiga, teknologi
merupakan keahlian yang terkait dengan realitas kehidupan sehari-hari.[5]
Dewasa ini teknologi sebagai suatu kebulatan sudah merupakan hal
yang kompleks, sehingga tidak mengherankan bila dijumpai berbagai jenis
definisi mengenai pengertian teknologi. Istilah teknologi itu sendiri mengalami
perubahan arti sesuai dengan konteks pemakaiannya untuk memperoleh gambaran
tentang perbedaan konsepsi-konsepsi mengenai teknologi.[6]
Sedangkan informasi adalah suatu penerangan, keterangan,
pemberitahuan, kabar atau berita tentang sesuatu.[7]
Jadi informasi merupakan data fakta yang tercatat dan terangkum yang kemudian
dilakukan pengolahan menjadi bentuk yang bermanfaat bagi yang menggunakannya.
Dari
kedua term diatas maka tekhnologi informasi dapat ditelaah dari beberapa
pendapat para pakar yaitu menurut Williams Sawyer dalam Using Information
Technology menjelaskan Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah Information
technology (IT) adalah
istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat,
mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI
menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan
video.[8]
Teknologi
Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk
memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai
cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang
relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi,
bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk
pengambilan keputusan.[9]
Menurut
Information Technology Association of America (ITAA) yang dikutip oleh
Sutarman, bahwa technologi informasi adalah suatu studi, perencanaan,
pengembangan, implementasi, dukungan atau manajemen system informasi berbasis
computer. TI memanfaatkan computer elektronik dan perangkat lunak computer
untuk mengubah menyimpan, melindungi, memproses, mentransmisikan, dan
memperoleh informasi secara aman.[10]
Dari
beberapa pendapat diatas maka tekhnologi informasi dapat dipahami sebagai system
tekhnologi yang mengelolah data guna pengembangan informasi sehingga dapat
menghasilkan informasi yang berkualitas melalui tekhnologi computer yang
memudahkan manusia dalam menemukan dan berbagi informasi tanpa dibatasi oleh
waktu bahkan ruang serta latar belakang sosial. Menurut Abdul Kadir dan Terra
CH. Wahyuni[11],
tekhnologi informasi mencakup tehnologi computer dan dan tekhnologi komunikasi.
Tekhnologi informasi dapat dikelompokkan menjadi enam tekhnologi yakni;
tekhnologi komunikasi, tekhnologi masukan, tekhnologi keluaran, tekhnologi
perangkat lunak, tekhnologi penyimpan dan tekhnologi mesin proses.
Tekhnologi
informasi sebagai bentuk kemajuan ilmiah dari suatu peradaban telah
mengantarkan manusia pada berbagai bentuk kemudahan dalam menunjang kelansungan
hidup manusia itu sendiri. Tekhnologi infomasi pada dasarnya hasil kesadaran
ilmiah manusia dari suatu pengembangan pengetahuan bertujuan mengantarkan
manusia pada aspek kehidupan yang lebih bernilai. Dari historis tekhnologi
informasi mengalami perkembangan yang sangat panjang dari masa ke masa hingga
kita dapat mengenalnya sekarang ini sebagai suatu hasil ilmu terapan yang
terformulasikan dalam berbagai bentuk tekhnologi canggih.
Pada
awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh
orang lain tetapi itu tidak bertahan secara lama karena setelah ucapan itu
selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan
dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas. Setelah itu teknologi penyampaian informasi
berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini
bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang
ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba)
memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya. Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara
yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan
kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi
itu.[12]
Jika
tekhnologi informasi di tinjau dari aspek sejarahnya maka dapat dipahami
perkembangannya dari upaya manusia untuk menciptakan inovasi baru tekhnologi
informasi. Hal ini sejarah tekhnologi informasi ini dapat dikenal melalui
beberapa masa yaitu masa pra sejarah,
masa sejarah dan masa tahun 1900-an.[13] Memasuki tahun 2000-an tekhnologi informasi mengalami perkembangan
sangat pesat, baik dari model, system, miniature hingga kepraktisannya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini upaya pengembangan inovasi
tekhnologi informasi sangat pesat, hal ini dapat disaksikan terutama pada
negara-negara maju dan bahkan negara yang baru berkembang. Pengembangan
tersebut kian hari mengalami pergeseran yang luar biasa menuju kearah yang
lebih praktis dan miniatur. Tekhnologi informasi zaman sekarang ini terutama
dalam hal akses internet dan komunikasi langsung via telephon semakin praktis
dengan hadirnya ponsel-ponsel yang dapat mengakses internet.
Perkembangan computer sebagai pengolah, penyimpanan, pemasok
dan retrival data, maju dengan pesat. Perkembangan ini menyangkut mengenai
kecepatan, kapasitas termasuk penyimpanan, ditunjang oleh kemajuan dalam
tekhnologi untai mikro yang semakin mampu menggabung milyaran untai dalam chip
yang berukuran cm. ada dua arah dalam perkembangan computer yaitu parallel
processing dimana banyak computer tergabung dan membagi pekerjaan secara
kompleks, dan system jaringan saraf (neural netmork system). Yang
terakhir ini diilhami oleh cara bekerja otak manusia. Dalam system terakhir ini
tidak ada filing. Ini suatu yang sangat mengagungkan dan akan memberikan
terobosan dalam membuat “mesin berpikir”.[14]
2.
Peranan Tekhnologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari; Suatu
Fenomena Sosial.
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan
ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat
berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai,
bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa
informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi,
mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan
waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang
optimal untuk pemanfaatan informasi. Selain dampak positif dari kehadiran
teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi
informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau
pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang
secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.[15]
Peranan informasi menjadi kian besar dan nyata
dalam dunia modern seperti sekarang ini. Hal ini bisa dimengerti karena
masyarakat sekarang menuju pada masyarakat informasi (information age)
atau masyarakat ilmu pengetahuan (knowledge society.[16]
Jika diamati tekhnologi informasi memiliki
peranan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Menurut Harry Oshima yang
dikutip oleh Yusufhadi Miarso mengemukakan peranannya yang mengatur strategi
pembangunan yaitu, pertama, menimbulkan revolusi pertanian, hal ini
merupakan kebijakan pokok dalam strategi
labor-intensif yang berakar pada daerah pedesaan. Tujuan strategi
ini adalah meningkatkan produktivitas pertanian, pekerjaan, pendapatan,
produksi dan bahan makanan. Memperluas partisipasi dalam pengambilan keputusan
dan distribusi pendapatan dan kesempatan yang lebih merata. Untuk itu perlu
dilakukan berbagai usaha penyuluhan, pembelajaran, promosi, penyebaran
informasi tentang tekhnologi baru. Kedua, mempromosikan industri kecil,
tujuannya adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kewiraswastaan, mereka
yang bergerak dibidang ini harus diraih dengan media massa dan agen-agen
pembaru. Ketiga, mengatasi oposisi, biasanya ada kelompok anggota
masyarakat yang kurang setuju dengan pembangunan yang ditempuh. Melalui media
massa isu yang mereka lemparkan dapat didiskusikan dan dipecahkan bersama
secara terbuka.[17]
Pada sisi lain peranan tekhnologi informasi
dapat dilihat pada bidang; Pertama, dalam bidang pemerintahan,
tekhnologi informasi dapat meningkatkan hubungan antar pemerintah dan
pihak-pihak lain serta pelayanan service pada masyarakat. Kedua, pada
bidang keuangan dan perbankan, telah bergantung pada tekhnologi informasi
online terutama pada transaksi keuangan dan penarikan layanan ATM. Ketiga,
bidang pendidikan, dengan tekhnologi informasi dalam pendidikan telah
memungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media
internet untuk menghubungkan mahasiswa dan dosennya, melihat mahasiswa secara
online, mengecek nilai, dan mengirimkan berkas tugas dan sebagainya.[18] Pada bidang-bidang lain
dimanfaatkan pula pada dunia medis, pada bidang kemiliteran, dan perdagangan
elektronik secara online.
Media komunikasi institusi sosial yang
menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakatnya. Dengan membangun dan
mengembangkan komunikasi, media komunikasi juga mengembangkan hubungan sosial
antara individu-individu dalam institusi. Media komunikasi mempunyai peran
penting dalam berbagai institusi sosial, antara lain menciptakan lapangan kerja
dan mengembangkan industri lain yang terkait, sebagai alat kontrol dan
manajemen institusi, sebagai wahana pengembangan kebudayaan, dan sumber dominan
bagi institusi untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang realitas social. Di
bidang politik, perkembangan media komunikasi memicu adanya propaganda politik.
Media jelas tahu sekali dampak yang diberikan pada masyarakat sungguh besar
sekali. Namun, ada juga sisi positif media komunikasi bagi lembaga politik.
Media komunikasi telah menjadi perpanjangan tangan bagi lembaga politik.[19]
Melihat tekhologi informasi yang
tak dapat terpisahkan lagi dari kehidupan manusia pada era global ini, oleh
karena itu setuju atau pun tidak setuju, mau atau pun tidak mau kita harus
berhubungan dengan tekhnologi informasi, pengaruhnya dalam kehidupan
sehari-hari sangat dirasakan, dengan demikian dan secara tidak langsung seseorang
dituntut untuk menguasai dan memahami tekhnologi informasi lebih cepat, jika
terlambat dalam penguasaan tekhnologi informasi maka seseorang akan terlambat
pula berkesempatan untuk maju.
3.
Wacana Kritis Problematika Perkembangan dan Penggunaan Tekhnologi Informasi.
Perkembangan
tekhnologi informasi yang pada sejarahnya telah disinggung diawal, telah
memberikan pola pemikiran bahwa transisi tekhnologi informasi terpetakan dalam beberapa masa yang sangat panjang hal
ini telah memberikan eksistensi tekhnologi informasi pada era global masa kini.
Eksistensinya kian menempati posisi sebagai kebutuhan yang cukup memberikan
kemudahan dalam kehidupan dan aktivitas manusia.
Sepanjang
kehidupan manusia yang perangkat tekhnologi informasi mengalami transisi baik
dalam upaya penciptaan yang bersifat manual hingga pada penciptaan yang paling
mutakhir. Perkembangan ini dilandasi oleh sikap ilmiah manusia yang selalu
ingin memecahkan misteri dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memiliki
prinsip dan tujuan untuk pemenuhan kadar kebutuhan manusia sehingga memudahkan
aktivitas dan komunikasi hidup yang berbeda jarak dan waktu antara individu
satu dan individu lainnya, antara entitas yang satu dan entitas lainnya. Evolusi
tekhnologi hingga saat ini benar-benar menempatkan manusia sebagai peletak kerangka
tekhnologi yang demikian bervariasi. Tahapan pemanfaatan tekhnologi informasi dapat
dinilai sebagai media yang menghemat biaya jika dibandingkan dengan metode
konvensional. Hal ini dapat disaksikan bahwa pemakaian mesin ketik dan kertas
cetakannya telah dinilai tidak efisien lagi sehingga tergantikan dengan system
computer yang dapat dilihat hasil ketikan secara langsung pada layar monitor
yang pra cetak demikian pula system penyimpanannya file data sangat efisien ketika
akan diperlukan. Pada bagian lain melalui jaringan internet seseorang dapat
menggunakan surat elektronik (email), melakukan chattingan, penggunaan
jejaring sosial dan bahkan dapat berkomunikasi dengan betatap muka pada layar
monitor.
Mikroprosesor
sebagai otak perangkat keras komputer yang cukup mengalami evolusi, dilain
pihak perangkat telekomunikasi berkembang pesat mulai diimplementasikan
tekhnologi digital menggantikan tekhnologi analog yang mulai menempatkan
batas-batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi
kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang dari awal merupakan
perangkat yang mengadopsi tekhnologi digital. Produk hasil konvergensi inilah
yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Diatas infrastruktur
telekomunikasi dan komputerisasi inilah kandungan isi (content) berupa
multimedia mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang.[20]
Tekhnologi
informasi telah menjadi trend suatu peradaban dimana informasi sulit
terbendung dan telah terbuka bebas bagi tiap individu. Ragam informasi yang
terpublikasikan dan embuskan dari berbagai bentuk kejadian baik peristiwa kecil
hingga yang terpopuler sehingga terkadang dinilai sulit terima kebenaran
ilmiahnya. Kebebasan dalam tekhnologi informasi dalam hal ini diwacanakan
sebagai salah satu kelemahan yang bertolak dari prinsip kebebasan berpendapat. Hal
ini pun dilematis ketika kebebasan berpendapat disatu sisi mendapat pengakuan
dan disisi lain dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan. Sebagai contoh pencemaran
nama baik dapat dilihat diberbagai media tidak mengalami stagnasi hingga sekarang
ini, bahkan menjadi hal yang biasa.
Tekhnologi
informasi disisi lain melahirkan problematika social yang pada dasarnya tidak
dapat kita hindari dan sekaligus sebagai konsekwensi hidup di era kreasi
tekhnologi informasi. Perkembangannya selalu menuntut inovasi-inovasi dan
kearifan baru tentunya dalam prinsip penciptaan dan penggunaan harus dilandasi
oleh prinsip dan niat yang membawa pada citra kebaikan, oleh karenanya dalam
berinformasi−komunikasi mesti dimulai dari suatu keterampilan komunikasi yang
baik serta sejalan dengan asas-asas hukum dan peraturan yang berlaku baik dalam
ranah lokal masyarakat maupun secara global.
Menurut Didik Endro Purwoleksono,[21] kelemahan/keresahan terkait dengan kemajuan teknologi informasi
pada (sisi negatif): (1) Terjadi perubahan yang sangat luar biasa di bidang
“hukum siber” seperti: Timbulnya modus operandi tindak pidana yang makin
canggih, Pembuktian baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara
dengan diakuinya alat bukti elektronik, Timbul permasalahan hukum, misalnya:
keabsahan perkawinan/ perceraian melalui SMS / telpon. (2) Masyarakat (keluarga ?) cenderung
individualistik. (3) Hukum
yang mengantisipasi perkembangan tersebut.
Perkembangan
tekhnologi informasi pada sisi lain melahirkan kompetisi global sehingga
masyarakat manusia cenderung individualis dan pragmatis. Pemanfaatannya yang
melebihi dari pada asas nilai menjadikan perubahan pada struktur dan kultur
dasar nilai humanis menuju sikap modernis. Manusia yang nyaris waktunya hilang
yang larut dan kesibukan pada pemanfaatan tekhnologi informasi yang tidak
sedikit telah menjauhkan
diri dari bentuk kesalehan spiritual sehingga cenderung manusia mengalami
kegersangan jiwa yang nyaris hilang dan tanpa kendali, mendewakan piranti soft
dan hard, hingga mengalami kebingungan dalam pusaran global dan
menjauhkannya dari Tuhan. Pada aspek
budaya akan mengalami ancaman dengan dari penggunaan tekhnologi informasi
menuju pada budaya universal barat yang perlahan karakter budaya lokal pun
tercerabut dari akarnya.
4.
Teori-Teori Hukum Tekhnologi Informasi dalam Perkembangan
Hukum
tekhnologi informasi dalam konteks ini adalah hukum yang menyangkut teori-teori
dalam tekhnologi informasi sebagai acuan pengembangan yang arah yang lebih
efisien.ada pun hukum-hukum tekhnologi informas tersebut yaitu:
a.
Hukum
Moore
Hukum Moore adalah
salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan
mikroprosesor. Diperkenalkan oleh Gordon E. Moore salah satu pendiri Intel. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan kecepatan
perhitungan mikroprosesor mengikuti rumusan eksponensial.
Perkembangan teknologi dewasa ini menjadikan hukum Moore semakin tidak relevan untuk meramalkan kecepatan
mikroprossesor. Hukum Moore, yang menyatakan bahwa kompleksitas sebuah
mikroprosesor akan meningkat dua kali lipat tiap 18 bulan sekali[22],
sekarang semakin dekat ke arah jenuh. Hal ini semakin nyata setelah Intel
secara resmi memulai arsitektur prosesornya dengan code Nehalem. Prosesor ini
akan mulai menerapkan teknik teknologi nano dalam pembuatan prosesor, sehingga
tidak membutuhkan waktu selama 18 bulan untuk melihat peningkatan kompleksitas
tapi akan lebih singkat.[23]
Hukum Moore bukan sekadar prediksi dan hasil
pengamatan belaka. Saat ini, Hukum Moore telah dijadikan target dan tujuan yang
ingin dicapai dalam pengembangan industri semikonduktor. Peneliti di industri
prosesor berusaha mewujudkan Hukum Moore dalam pengembangan produknya. Produsen
alat produksi IC berusaha membuat alat yang dapat mencetak transistor sekecil
mungkin. Industri material semikonduktor terus menyempurnakan produk material
yang dibutuhkan prosesor, dan aplikasi komputer dan telekomunikasi berkembang
pesat seiring dikeluarkannya prosesor yang memiliki kemampuan semakin tinggi. Secara
tidak langsung, Hukum Moore menjadi umpan balik (feedback) untuk
mengendalikan laju peningkatan jumlah transistor pada keping IC. Hukum Moore
telah mengendalikan semua orang untuk bersama-sama mengembangkan prosesor.[24]
Meskipun Gordon Moore bukanlah penemu
transistor atau IC, gagasan yang dilontarkannya mengenai kecenderungan
peningkatan pemakaian jumlah transistor pada IC telah memberikan sumbangan
besar bagi kemajuan teknologi informasi. Tanpa jasa Moore mungkin kita belum
bisa menikmati komputer berkecepatan 3GHz seperti saat ini.[25]
Semakin kecil ukuran sebuah transistor,
memungkinkan penggunaan transistor yang semakin berlipat ganda. Bahkan
baru-baru ini Bell Labs. telah mengumumkan penemuan single nano tube yang
berpeluang menjadi transistor berukuran nanometer dan para peneliti di Technion,
Israel telah mengembangkan transistor berbasis DNA dan single nano tube.
Perkembangan ini menjadi pengarah kemajuan nanotechnology di bidang
elektronika.[26]
b.
Hukum Metcalf
Salah
satu teori yang mendukung keunggulan bisnis pemasaran jaringan ini adalah Hukum
Metcalf yang diciptakan oleh Robert Metcalf, pencipta ethernet (sebuah sistem
dalam jaringan komputer). Hukum ini berbunyi nilai ekonomis sebuah jaringan
sama dengan jumlah pengguna dalam sebuah perumpamaan yang sederhana, jika di
dunia ini terdapat hanya satu buah telepon maka tidak ada nilai ekonomis pada
telepon tersebut. Namun jika ada 2 telepon, menurut Hukum Metcalf nilai
ekonomisnya menjadi pangkat 2. Dan bila ada telepon ketiga, maka nilai ekonomis
jaringan itu sekarang 9. Artinya, nilai ekonomis sebuah jaringan naik menurut deret
ukur, bukan deret hitung. Dan inilah yang menjadi kekuatan dan nilai
bisnis jaringan.
Bisnis
pemasaran jaringan lebih unggul karena: (1) Sistem bisnis pemasaran jaringan
adalah Piramida Terbalik, yang puncaknya terbuka bagi siapa saja. (2) Bisnis
pemasaran jaringan membuat orang berada pada kuadran B (business owner)−kuadran
tempat orang-orang ultrakaya−sekaligus juga berada pada kuadran E (employee).
(3) Rancangan pendidikan pada bisnis pemasaran jaringan bagus untuk membangun
karakter dan kecerdasan emosional seseorang, sekaligus juga keahlian bisnis
mereka. (4) Bisnis pemasaran jaringan mendidik orang yang bergabung di dalamnya
menjadi seorang pemimpin. (5) Anda didampingi mentor yang akan selalu
membimbing Anda, sehingga Anda tidak akan pernah merasa sendirian dalam menjalankan
bisnis sini. (6) Investasi dan resiko bisnis pemasaran jaringan LEBIH KECIL
dibandingkan membangun bisnis korporat tradisional. (7) Semakin Anda membantu
diri sendiri dan membantu orang lain dalam bisnis pemasaran jaringan, maka anda
akan semakin bertambah kaya. (8) Kekuatan dan nilai bisnis jaringan selaras
dengan deret ukur dan hukum
Metcalf : Nilai ekonomis sebuah jaringan=Jumlah Pengguna. (9) Era Industri
sudah berlalu dan aturan dunia sudah berubah. Di Era Informasi ini, bagi bisnis
pemasaran jaringan internasional, kebangkrutan bisa menjadi berita baik
sebagaimana halnya peningkatan pesat ekonomi.[27]
c.
Hukum Coase
Johnny
Ibrahim mengutip Bix Brian dalam A Dictionary Of Legal Theory, mengemukakan
biografi singkat Ronal Harry Coase. Ronal Harry Coase yang lahir di Inggris pada
tanggal 29 Desember 1910. Pada tahun 1932 ia memperoleh gelar B.Com (Ecom) pada
London School of Economics dan memperoleh gelar doctor dari University of
London tahun 1952. Ia bermigrasi ke Amerika Serikat dan memulai karirnya di
University of Buffalo dan pindah ke University of Virginia pada tahun 1958.
Karir selanjutnya ia teruskan di University of Chicago sejak tahun 1964 sebagai
editor Journal of Law and Economics[28]
Dalam
hukum Coase, Roland Coase menyatakan bahwa bersamaan dengan biaya yang menurun,
sebuah organisasi kecilpun berkembang. Sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh
sebuah perusahaan belum tentu sebanding dengan hasil perusahaan tersebut di
pasaran. Dengan adanya hukum Coase ini, perusahaan mulai mencari solusi dan
menurunkan biaya transaksi sekecil-kecilnya. Salah satu cara dengan
memanfaatkan perkembangan IT resource saat ini seperti internet. Dengan
menggunakan internet sebuah perusahaan dapat mencari bahan baku berkualitas
dengan harga terjangkau. Proses-proses lainnya juga dapat dilakukan dengan
bantuan aplikasi IT. Hal ini menyebabkan berkurannya jumlah biaya transaksi
oleh perusahaan.[29]
5. Analisis Relevansi dan Implikasi Hukum Moore, Hukum
Metcalfe, dan Hukum Coase Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi.
Perkembangan teknologi informasi saat ini
berkembang sangat pesat, hal ini terlihat dari komputer serta gadget yang telah
menghiasi pasar bahkan mungkin telah mempengaruhi kehidupan (gaya hidup) kita.
Kebutuhan akan akses informasi yang sangat cepat, up to date, multi
fungsi dan simple menjadi tuntutan bahkan
tantangan untuk berinovasi bagi para vendor (perusahaan) yang konsen bergerak
di bidang teknologi informasi. Mereka bersaing satu sama lain untuk merebut
hati user-nya dengan konsep memanjakan mereka melalui produk yang memiliki
kinerja yang bagus namun easy to used. Kecepatan, fungsi Networking, cheap/efisien. Ya, itulah yang
melatar belakangi lahirnya konsep teknologi tersebut. Bila kita telaah lebih
lanjut, maka ketiga nilai tersebut merupakan suatu nilai kolaborasi dari ketiga
hukum yang telah familiar terutama di dunia teknologi informasi.[30]
Dalam analisis penulis hal ini dapat dilihat
relefansi dan implikasinya yaitu;
Dalam Hukum Moore tentang kecepatan (speed), telah memberi inspirasi bagi praktisi
tekhnologi informasi dalam mikroprosesor, hal ini dapat disaksikan dengan
perkembangan pesat tekhnologi informasi (kompleksitas mikroprosessor) dari
tahun ke tahun dalam waktu yang sangat singkat. Interval produk tekhnologi
informasi semakin singkat, produk semakin canggih dengan keluaran tipe-tipe dan
inovasi terbaru. Melalui hukum Moore membuat para praktisi mempercepat
perkembangan tekhnologi informasi.
Dalam Hukum Metcalf tentang jaringan (networking),
sesuatu dapat
bernilai ekonomis jika memiliki jaringan sehingga terhubung dan memaksimalkan
fungsinya. Dalam pengembangan tekhnologi informasi, hal ini dapat dicontohkan
seperti tekhnologi komunikasi dan tekhnologi komputer, pada telepon seluler
(ponsel) dan komputer pemanfaatannya hanya dapat dilakukan sesuai kapasitas
komponen system internalnya (misalnya menghitung, mengetik, menyimpan data),
akan tetapi jika memiliki jaringan dengan ponsel (seluler lain) dan jaringan
internet maka akan memiliki fungsi ganda untuk dapat dilakukan berkomunikasi,
demikian pula nilai ekonomisnya akan lebih tinggi. Dalam implikasinya terhadap
tekhnologi informasi telah memberikan kemudahan dan akses cepat dan lebih
mudah, segi ekonomi lebih murah dan semua golongan manusia dapat dengan mudah
mendapatkan informasi dengan latar belakang social dan tanpa dibatasi oleh
kondisi geografis, territorial suatu wilayah atau negara. Dengan kata lain
dengan melalui jaringan dapat komunikasi terhubung dengan mudah antar individu.
Dalam Hukum Coase tentang (efisiensi), telah
menginspirasi banyak orang terutama dalam pengembangan tekhnologi informasi,
dimana pengembangan dan penggunaannya lebih mengarah kepraktisan dengan
memaksimalkan komponen dan sistemnya. Dalam hal lain dapat dicontohkan
seseorang yang ingin memiliki dan menggunakan telepon seluler tidak perlu repot
untuk riset dan membuat telepon seluler tetapi dapat langsung membeli pada toko-toko
ponsel yang telah tersedia untuk segera menggunakannya. Hal ini dapat dikatakan
sebagai bentuk efisiensi karena tidak menghabiskan lagi waktu dan biaya untuk
riset dan membuatnya, disebabkan telah tersedia pada orang lain.
Implikasi hukum Coase pada sumber daya IT
antara lain penggunaan tekhnologi komunikasi dapat dengan mudah menjalin
hubungan dan melakukan suatu transaksi apapun tanpa melihat letak geografis dan
mengeluarkan biaya transport untuk bertatap muka secara langsung, menarik
banyak pengguna tekhnologi komunikasi karena lebih efisien waktu yang
dibutuhkan untuk bertransaksi. Salah satu dampak dari hukum Coase ini terhadap
tekhnologi, suatu perusahaan tidak perlu membangun suatu system sendiri dari
awal yang dapat memakan waktu lebih lama serta biaya yang cukup besar.
Perusahaan dapat memanfaatkan system informasi yang telah dibuat oleh orang
lain untuk digunakan dengan sedikit modifikasi tanpa harus membangunnya dari
awal.[31]
Ketiga hukum
tersebut memiliki peranan dan mempengaruhi pemikiran para pengembang dan
praktisi tekhnologi informasi hingga kini, hubungan erat tersebut memiliki
makna dalam proses pengembangan tekhnologi informasi, sehingga tercipta dan
meningkatnya nilai ekonomis dalam pemanfaatan tekhnologi informasi. Demikian
halnya dari segi kepratisan sangat memberikan kemudahan terhadap pengguna
sehingga dalam aktifitas dapat dilakukan secara mudah, efektif efisien serta
dapat meningkatkan produktifitas.
6.
Hukum Tekhnologi Informasi dan Implikasinya terhadap pendidikan.
Implikasi terhadap pendidikan dalam konteks ini dimaksudkan adalah
teori hukum pengembangan tekhnologi informasi dan hukum pemanfaatan tekhnologi
informasi (dibatasi oleh kaidah-kaidah tertentu) sehingga penggunaannya dapat
dimaksimalkan tanpa merugikan pihak lain. Masalah-masalah yang dihadapi oleh
hukum dalam tekhnologi infomasi tidak lagi dibatasi oleh teritoria suatu
negara.
Tekhnologi diakui memiliki peran dalam perkembangan suatu
masyarakat (negara), pada awal perkembangan ini masih sangat statis dan belum
begitu memberikan perubahan dalam suatu masyarakat, namun seiring
perkembangannya (pada tahap selanjutnya) bergeser menjadi lebih dinamis dan
mampu merespon kebutuhan masyarakat khususnya pendidikan. Pergeseran tersebut
pula seiring dengan prinsip dan tata hukumnya berlaku pada pemanfaatan
tekhnologi informasi.
Tekhnologi informasi dalam kajian-kajiannya bertujuan memberikan
pemahaman dan analisis, perlu dibahas masing-masing dalam system tersendiri,
seperti pada hukum dalam tekhnologi informasi yang dalam konteks ini memiliki
implikasi terhadap pendidikan. Salah satu promblematika pendidikan yang tak
pernah kering dari sentuhan-sentuhan pemikiran adalah persoalan mutu pendidikan
itu sendiri, oleh karena itu upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut salah satunya
dapat dilakukan dengan pemanfaatan tekhnologi informasi, hal ini dinilai
sebagai salah satu langkah yang sangat strategis.
Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data,
system jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya
sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat
disebar dan diakses secara global. Arti teknologi informasi bagi dunia
pendidikan seharusnya berarti tersedianya saluran atau sarana yang dapat
dipakai untuk menyiarkan program pendidikan. Pemanfaatan teknologi informasi
dalam bidang pendidikan sudah merupakan kelaziman. Membantu menyediakan
komputer dan jaringan yang menghubungkan rumah murid dengan ruang kelas, guru,
dan administrator sekolah. Semuanya dihubungkan ke Internet, dan para guru
dilatih menggunakan komputer pribadi. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi
teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi
seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk
profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi
profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi
atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras,
kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar
pikiran. Perkembangan Teknologi Informasi memacu suatu cara baru dalam
kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini
dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai
kebutuhan secara elektronik.[32]
Sudah selayaknya lembaga-lembaga pendidikan yang segera
memperkenalkan dan memulai penggunaan tekhnologi informasi sebagai basis
pembelajaran yang lebih mutakhir. Hal ini penting mengingat kecepatan
transformasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik, generasi bangsa ini lebih
luas. Program pengembangan pendidikan yang terpadu, terarah dan berbasi
tekhnologi paling tidak akan memberikan multiplier effect dan nurturing
effect terhadap hampir semua sisi pembangunan pendidikan. Pembangunan
pendidikan berbasis TIK setidaknya memberikan dua keuntungan, Pertama,
sebagai pendorong komunitas pendidikan (termasuk guru) untuk lebih apresiatif
dan proaktif dalam maksimalisasi potensi pendidikan. Kedua, memberikan
kesempatan luas kepada peserta didik dalam memanfaatkan setiap potensi yang
ada, yang dapat diperoleh dari sumber-sumber yang tidak terbatas.
Kedudukan tekhnologi informasi dalam pendidikan yaitu, (1)
Mempermudah kerjasama antar pakar dan mahasiswa, menghilangkan batas ruang,
jarak dan waktu. (2) Sharing Information, sehingga hasil penelitian
dapat digunakan bersama-sama dan mempercepat pengembangan ilmu pengetahuan. (3)
Virtual University, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh
banyak orang.[33]
Secara spesifik peranan tekhnologi informasi dalam pendidikan
sangat memberikan kemudahan akses informasi terhadap pengembangan ilmu
pengetahuan, riset, dan referensi data yang sangat membantu bagi pendidik
maupun siswa. Selain tekhnologi informasi telah memberikan dampak positif yang
sangat banyak namun pada sisi lain memberikan ruang gerak yang tak terbatas
terhadap akses yang menimbulkan efek-efek negative semisal akses situs pornografi,
perjudian dan bahkan paling tragis adalah meningkatnya bentuk plagiarisme dalam
dunia pendidikan serta memberikan perubahan dalam interaksi social.
7.
Paradigma dan Konstruktif Analisis Hukum Dalam Tekhnologi Informasi.
Tekhnologi adalah suatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup
manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun tekhnologi kiranya
menjadi hal yang patut diatur dan dilindungi pemanfaatannya karena apabila
terjadi penyimpangan pada pemanfaatan tekhnologi, biasanya berakibat buruk bagi
kehidupan manusia. Tekhnologi informasi adalah adalah salah satu tekhnologi
abad modern yang dikembangkan dari beberapa ilmu dasar seperti matematika,
fisika, dan lainnya. Pemanfaatan dan perkembangan tekhnologi informasi
menghasilkan ciptaan berupa komputer, kecerdasan buatan, rekayasa perangkat
lunak, dan termasuk internet. Hingga kini perkembangan tekhnologi informatika
atau dengan istilah lain yaitu dengan tekhnologi telematika menjadi perhatian
dibeberapa negara termasuk Indonesia. Kalangan penemu dan peneliti menemukan
tekhnologi, insinyur menerapkannya, kalangan pendidikan, social dan keamanan
pertahanan merasakan manfaatnya dan kalangan hukum mengatur pemanfaatannya.[34]
Dari tinjauan hukum tekhnologi informasi dapat ditelaah aspek
dalam penerapan hukumnya. Menurut Ronny
Hanitijo Sumitro mengemukakan bahwa dalam meninjau hukum, hendaknya
difahami sekurang-kurangnya tiga aspek yaitu : (1) Hukum sebagai ide,
cita-cita, moral, keadilan. Materi studi mengenai aspek hukum demikian ini
termasuk dalam filsafat hukum. (2) Hukum sebagai norma, kaidah, peraturan,
undang-undang yang berlaku pada suatu waktu dan pada suatu tempat tertentu,
sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu, yang berdaulat. Materi
studi demikian ini termasuk dalam pengetahuan hukum positif. (3) Hukum sebagai
institusi sosial yang riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat
yang terbentuk dari pola-pola tingkah laku yang melembaga. Aspek hukum demikian
inilah yang mewujudkan studi hukum dan masyarakat dan sosiologi hukum.[35]
Seperti yang telah dikemukakan diawal bahwa dalam paradigma
penulis tentang hukum tekhnologi informasi terdapat dua kategori hukum yang
tentunya harus diinternalisasi secara positif dan diharapkan tekhnologi informasi
ini mengalami perkembangan sesuai batas-batas kemanusiaan dan pada prinsipnya
perlu berpola konstruktif terhadap dua kategori hukum tekhnologi informasi
tersebut yaitu:
a.
Hukum teori pengembangan tekhnologi infomasi (Hukum Moore, Metcalfe
dan Coase). Hal ini dapat berpola konstruktif melalui:
Pertama, Inspirasi yang
telah diukir oleh para ilmuan dalam teori hukum tekhnologi informasi tersebut
sebagai pengamatan empiris tentunya penting dilakukan pengembangan seiring
dengan tuntutan globalisasi dan lebih memanfaatkannya pada bidang kebutuhan dan
kemaslahatan manusia (masyarakat).
Kedua, Implikasi yang
mendasar dari ketiga hukum tersebut diawal sangat berpengaruh pada bidang
bisnis dan industri terutama industri tekhnologi informasi, seiring dengan besarnya
aspek kebutuhan manusia yang dituntut dengan kesibukan beraktivitas, maka dalam
bidang bisnis industri tekhnologi informasi penting menempatkan posisinya
dengan mempertimbangkan aspek keseimbangan kebutuhan masyarakat dan tanpa
membawa kerugian baik pada manusia (masyarakat) itu sendiri maupun lingkungan
(alam).
Ketiga, Seperti pada
hukum Moore, hukum ini tidak dapat dipertahankan dengan tanpa batas-batas
tertentu karena perangkat (transistor) akan mengalami dimanika menuju pada
realitas miniaturisasi, tekhnologi informasi komunikasi perkembangannya akan
lebih laju menuju titik detail kepraktisan miniaturnya. Dalam dimensi kehidupan
manusia aspek kebutuhannya selalu dipengaruhi oleh kecepatan, baik kecepatan
kerja dan kecepatan hasil dengan kualitas baik pula, oleh karena itu manusia
sebagai pelaku yang mengembangkan tekhnologi informasi kearah yang lebih
futuristis harus menyadari asas nilainya tanpa larut dalam pusaran tanpa batas
sehingga kehilangan kendali kesadaran dan mengesampingkan nilai humanisme normatif
kehidupan, kesadaran ilahiyah dan mental yang terpecah.
Keempat, Pada aspek
jaringan (hukum Metcalfe) dan efisiensi (hukum Coase), masyarakat penting
menyadari bahwa aspek jaringan (hubungan) baik antar individu dan kelompok,
penting memilih dan memilah entitas lain dan menjaga hubungan baik dalam
komunikasi dan interaksi untuk terciptanya suatu kestabilan dan harmonisasi,
demikian pula aspek efisiensi hendaknya individu atau masyarakat tidak
mereduksi nilai-nilai kreatifitas dan produktif sebagai potensi internalnya.
b.
Hukum tentang landasan dan mekanisme penggunaan tekhnologi
infomasi. Hal dapat dilakukan pola konstruktif melalui:
Pertama, tekhnologi
informasi telah menyebabkan lahir dan berkembangnya bentuk-bentuk kriminalitas
baik di Indonesia maupun di dunia internasional maka sudah sepantasnya seluruh pihak
menyadari tekhnologi informasi yang harus berasaskan pada etika dan norma
pemanfaatan tekhnologi informasi. Hal ini dapat ditelaah pada pasal 3
Undang-undang No.11 Tahun 2008.[36]
Kedua, pentingnya
semua pihak (pemerintah, masyarakat, dan akademisi) mengontrol perkembangan
tekhnologi informasi komunikasi dan penyalahgunaan yang memiliki potensi
penyalahgunaan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Ketiga, dalam penegakan hukumnya, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik, telah memberikan batasan-batasan dan
prinsip hak asasi manusia, dengan demikian di Indonesia perlunya pemerintah dan
penegak hukum berkomitmen dan memaksimalkan fungsi dan tujuan dari dari pada
Undang-undang tersebut untuk meminimalisir tindakan penyalahgunaan tekhnologi
informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Keempat, pentingnya pemerintah mengembangkan hukum dan perundang-undangan
yang lebih mengarah dan mengatur lebih lanjut tentang pemanfaatan dan
kriminalitas dalam tekhnologi informasi komunikasi.
Kelima, masyarakat sebagai konsumen tekhnologi informasi komunikasi
penting menempatkan diri sebagai basis yang berkesadaran dalam memanfaatkan
tekhnologi informasi dengan tidak terprovokasi oleh bentuk-bentuk informasi
yang dipublikasikan oleh pihak-pihal lain, hal ini disebabkan karena pada era
dan kondisi sekarang perpecahan dan bentuk kriminalitas lainnya yang dominannya
terjadi dalam masyarakat cenderung disebabkan oleh informasi provokasi sehingga
keutuhan, persatuan dan kesatuan dalam masyarakat terpecah belah.
Keenam, penyebaran informasi komunikasi hendaknya dilakukan dengan asas
kebenaran dan ilmiyah serta berdasarkan fakta.
Ketujuh, hendaknya para pakar dan akademisi tekhnologi informasi komunikasi
melakukan sosialisasi secara berkelanjutan baik dalam bentuk perkembangan dan
pemanfaatnnya dalam kehidupan bermasyarakat
Kedelapan, penggunaan tekhnologi informasi pada prinsipnya adalah penting
berkesadaran masing-masing individu sebagai awal untuk mempengaruhi orang lain
dan masyarakat luas merupakan salah satu cara yang tepat dalam meminimalisis
penyalahgunaan tekhnologi, infomasi dan komunikasi.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan
Tekhnologi
infomasi merupakan ciri khas kehidupan dalam era globalisasi sekarang ini.
Pemanfaatan tekhnologi informasi yang demikian pesat telah mengindikasikan
sebagai bentuk perubahan global pada bidang tekhnologi manusia, aspek perubahan
masyarakat (manusia) dari komunikasi manual menjadi masyarakat komunikasi informasi.
Tekhnologi
informasi adalah system tekhnologi yang mengelolah data guna pengembangan
informasi sehingga dapat menghasilkan informasi yang berkualitas melalui
tekhnologi computer yang memudahkan manusia dalam menemukan dan berbagi
informasi tanpa dibatasi oleh waktu bahkan ruang serta latar belakang sosial.
Tekhnologi
informasi telah mengalami dinamika yang panjang dalam sejarahnya sehingga cukup
memberikan efek bagi kehidupa manusia. Pada satu sisi tekhologi
informasi tak dapat terpisahkan lagi dari kehidupan manusia pada era global
ini, itu setuju atau pun tidak setuju, mau atau pun tidak manusia harus
berhubungan dengan tekhnologi informasi, hal ini pengaruhnya positifnya dalam
kehidupan sehari-hari sangat dirasakan. Pada sisi lain perkembangan tekhnologi informasi pada sisi lain melahirkan
kompetisi global sehingga masyarakat manusia cenderung individualis dan
pragmatis. Pemanfaatannya yang melebihi dari pada asas nilai menjadikan
perubahan pada struktur dan kultur dasar nilai humanis menuju sikap modernis.
Hukum
teori pengembangan tekhnologi informasi seperti hukum Moore tentang kecepatan,
hukum Metcalfe tentang jaringan (networking) dan hukum Coase telah berimplikasi
pada aspek industri bisnis dalam tekhnologi infomasi sehingga perkembangannya
sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Dalam implikasinya terhadap
pendidikan sangat memberikan kemudahan dalam dunia pendidikan akan tersedianya
informasi yang beragam dan aktual serta komunikasi pembelajaran jarak jauh
sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Asas
penciptaan tekhnologi informasi adalah untuk memudahkan hidup melalui bekal
pengetahuan manusia. Pemanfaatannya selama ini yang telah memberikan corak
warna baik dari aspek pemanfaatan secara positif dan negatif maka penting
disadari bahwa tujuan utama tekhnologi informasi adalah demi kemaslahatan umat
manusia. Hukum teori yang telah dikemukakan dan hukum pemanfaatannya yang memberikan
batasan-batasan penting dilakukan sebuah rekonstruksi untuk memberikan arah
yang lebih relevan dan tanpa mereduksi nilai-nilai keselarasan. Hal ini
tentunya dapat pula meminimalisir efek negatif serta mengiringi dinamika
perkembangannya yang multi praktis dan penuh tantangan terhadap manusia
(masyarakat) dikemudian hari yang kian kompleks.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmawan, Deni,
Tekhnologi Pembelajaran, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Erdipasa, Yahya, Relevansi
Hukum Moore, Hukum Metcalfe dan Hukum Coase Terhadap Perkembangan Tekhnologi
Informatika, dalam website, http://ungkapanperasaan.
wordpress.com/2012/03/14/relefansi-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan-hukum-coase-terhadap-perkembangan-teknologi-informatika/.
Firmanto, Taufik, Islam dan Tekhnologi, dalam Website:http://humaniora.kompasiana.com
/agama/2010/11/15/3/319311/islam-dan-teknologi.html,
http://fahreena.wordpress.com/2010/07/02/
islamisasi ilmu-pengetahuan-dan-teknologi/, lihat juga, Sindung Tjahyadi, “Ilmu,
Teknologi dan Kebudayaan”, dalam Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat
UGM, Filsafat
Ilmu, cet. III, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,
2003), hlm. 153.
Stacey C. Sawyer dan Brian K. William, Using Information
Technologi, (Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi), terj.
Nurwijayaning Rahayu dan Th. Arie Prabawati, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009.
Ibrahim,
Johnny, Teorema Coase dan Dampaknya Terhadap Hukum, dalam website, http://fh.
wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=57,.
Inansyah, Etika dan Kerangka Hukum dalam Tekhnologi Informasi,
dalam website http://
bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=485:etika-dan-kerangka-hukum-bidang-teknologi-informasi&catid=41:top-headlines,.
Lie, Ferdiyana, Dampak Perkembangan Media Komunikasi,
Institusi Komunikasi Indoensia Baru (Media Kajian Komunikasi Masa Depan) dalam
Website: http://komunikasi. us/index. php/mata-kuliah/media-convergence/12-response-paper-ptk-2013/1254-mobile-wow,.
Mahanani,
Pengertian Tekhnologi Informasi dalam Pendidikan, dalam website, http://www.m-edukasi.web.id/2013/01/pengertian-teknologi-informasi-dan.html,.
Miarso, Yusufhadi,
Menyemai Benih Tekhnologi Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2007.
Pakteo, Sejarah
Tekhnologi Informasi, dalam website http://pakteo.wordpress.com/2011/04/11/
teknologi-informasi/,
Pokja Akademik, Pengenalan Tekhnologi Informasi, Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
Purwoleksono, Endro Didik, Hukum dan Perkembangan Tekhnologi
Informasi, dalam artikel file pdf, tt dan tp.
Rahmadi, Yulio,
Pengaruh Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase dalam Perkembangan
Infrastruktur dalam Perkembangan Tekhnologi Informasi, dalam website, http://yrahmadi.
blogspot.com/2012/03/pengaruh-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan.html,.
Rasyid, Iqbal Muhammad, Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan
Tekhnologi Informasi, dalam Opini (file pdf). Masyarakat Pemantau Peradilan
Indonesia-Fakultas Hukum Universitas Indonesia,.
Retnoningsih Ana, dan Suharso, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Lux, Semarang, Widya Karya, 2011.
Soemitro, Hanitijo Ronny, Hukum dan Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Tekhnologi dalam Masyarakat, (Pidato Pengukuhan Guru Besar
Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dalam file pdf. Semarang:
Universitas Diponegoro,1990.
Soejoeti, Zalbawi, dkk, (Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta), Al-Islam
dan Iptek Buku Kesatu, Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 1998.
Siregar Eveline, dan Prawiradilaga Salma Dewi, Mozaik Tekhnologi
Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2007.
Sutarman, Pengantar
Tekhnologi Informasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Triwahyuni, Terra CH. dan Kadir Abdul, Pengenalan Tekhnologi
Informasi, Yogyakarta: Andi, 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia, No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, (dalam pdf),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58, diundangkan di Jakarta,
tanggal 21 April 2008.
Wahono, Tri,
Gordon Moore, Melipatgandakan Transistor, (Teknik Elektronika ITB) dalam website, http://www. komputasi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1111718499,.
[1]Jika komputer
dan komunikasi digabungkan, hasilnya adalah tekhnologi informasi atau infotec.
Brian K. William dan Stacey C. Sawyer, Using Information Technologi,
(Pengenalan Praktis Dunia Komputer dan Komunikasi), terj. Nurwijayaning
Rahayu dan Th. Arie Prabawati, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2009), hlm. 4.
[2]Seperti surat
kabar, majalah, radio, televise, telepon, faks, computer, internet, satelit,
komunikasi, sekolah dan bahkan informasi langsung yang dibawa oleh pengunjung (travelers).
Semua itu dimungkinkan dengan adanya perkembangan yang pesat dalam bidang
tekhnologi, terutama tekhnologi komunikasi, informasi dan transportasi. Yusufhadi
Miarso, Menyemai Benih Tekhnologi Pendidikan, (Jakarta: Kencana, 2007),
hlm. 662.
[3]Perkembangan
tekhnologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari
kehidupan itu dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal
dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan
secara elektronik. Sehingga sekarang sedang semarak dengan berbagai terminologi
yang dimulai dengan awalan e seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya
lagi yang berbasis elektronika. Pakteo, Sejarah Tekhnologi Informasi,
dalam website http://pakteo.wordpress.com/2011/04/11/ teknologi-informasi/, diakses, 3 Mei 2013, pukul 10.18 WIB.
[4]Taufik Firmanto, Islam dan Tekhnologi, dalam Website:http://humaniora.kompasiana.com/agama
/2010/11/15/3/319311/islam-dan-teknologi.html, diakses, 19 Maret 2013, pukul 17.15 WIB.
[5]Hal ini
dikutip oleh penulis dalam Website, http://fahreena.wordpress.com/2010/07/02/islamisasi
ilmu-pengetahuan-dan-teknologi/, lihat
juga, Sindung Tjahyadi, “Ilmu, Teknologi dan Kebudayaan”, dalam
Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, Filsafat
Ilmu, cet.
III (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003), hlm. 153.
[6]Ronny Hanitijo
Soemitro, Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi dalam
Masyarakat, (Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro), dalam file pdf. (Semarang: Universitas Diponegoro,1990)
hlm. 9.
[7] Suharso dan
Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, (Semarang,
Widya Karya, 2011), hlm. 182.
[8]Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer
pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan
peranti genggam modern (misalnya ponsel). http://id.wikipedia.org/wiki/
Teknologi_informasi, diakses 3 Mei
2013 pukul, 10.15 WIB. Lihat, Brian K. William dan Stacey C. Sawyer, Using.,
hlm. 4.
[9]Mahanani,
Pengertian Tekhnologi Informasi dalam Pendidikan, dalam website, http://www.m-edukasi.web.id/2013/01/pengertian-teknologi-informasi-dan.html,
diakses, 3 Mei 2013 pukul 10.33 WIB.
[10] Sutarman, Pengantar
Tekhnologi Informasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), hlm. 13.
[11]Abdul Kadir dan
Terra CH. Triwahyuni, Pengenalan Tekhnologi Informasi, (Yogyakarta:
Andi, 2009), hlm. 5.
[13] Masa
Pra-Sejarah (…s/d 3000 SM), Pada masa pra-sejarah teknologi
informasi digunakan sebagai sistem untuk pengenalan bentuk-bentuk yang ingin
dikenali. Informasi yang didapatkan kemudian digambarkannya pada
dinding-dinding gua atau tebing-tebing bebatuan. Pada masa pra-sejarah
sudah dimiliki kemampuan mengidentifikasi benda-benda yang ada disekitar
lingkungan dan mepresentasikannya dalam berbagai bentuk yang kemudian dilukis
pada dinding gua tempat tinggal mereka. Mengkomunikasikan informasi dengan
gambar/lukisan menjadi pilihan yang baik karena kemampuan berbahasa pada
waktu itu hanya berkisar pada suara dengusan dan isyarat tangan. Perkembangan
selanjutnya mereka mulai menggunakan alat-alat yang menghasilkan bunyi dan
isyarat, seperti gendang, terompet yang terbuat dari tanduk binatang, isyarat
asap sebagai alat pemberi peringatan terhadap keadaan tertentu seperti
keadaan bahaya.
Masa Sejarah (3000 SM s/d 1400-an M). Pada
masa sejarah, teknologi informasi berkembang pada masayarakat kalangan atas
seperti para kepala suku atau kelompok, digunakan pada kegiatan tertentu
seperti upacara, dan ritual. Teknologi informasi belum digunakan secara masal
seperti yang kita kenal sekarang ini.
Masa Tahun 1900-an. Tahun
1923 Zvorkyn menciptakan tabung TV (Televisi) yang pertama. Tahun 1940
dimulainya pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang informasi pada masa
perang dunia II yang dipergunakan untuk kepentingan pengiriman dan penerimaan
dokumen-dokumen militer yang disimpan dalam bentuk magnetic tape. Tahun 1945 Vannevar
Bush mengembangkan
sistem pengkodean menggunakan hypertext.
Tahun 1946 komputer digital pertama didunia yaitu ENIAC I dikembangkan. Tahun 1948 para
peneliti di Bell Telephone mengembangkan Transistor. Tahun 1957 Jean Hoerni mengembangkan transistor planar.
Teknologi ini memungkinkan pengembangan jutaan bahkan milyaran transistor
dimasukan ke dalam sebuah keping kecil kristal silikon.
USSR (Rusia pada saat itu) meluncurkan sputnik sebagai satelit bumi
buatan yang pertama yang bertugas sebagai mata-mata. Sebagai balasannya Amerika
membentuk ARPA (Advance Research Projects Agency)
di bawah kewenangan Departemen Pertahanan Amerika untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dalam bidang militer. Tahun 1962 Rand Paul Barand,
dari perusahaan RAND, ditugaskan untuk mengembangkan suatu sistem jaringan
desentralisasi yang mampu mengendalikan sistem pemboman dan peluncuran peluru
kendali dalam perang nuklir.
Tahun 1969 sistem jaringan yang pertama dibentuk dengan
menghubungkan 4 nodes (titik), antara University
of California, SRI
(Stanford), University
California of Santa Barbara, dan University of Utah dengan kekuatan 50Kbps. Tahun 1972 Ray Tomlinson menciptakan program e-mail yang pertama. Tahun 1973 – 1990
istilah internet diperkenalkan dalam sebuah paper mengenai TCP/IP (Transmission
Control Protocol) kemudian
dilakukan pengembangan sebuah protokol jaringan yang kemudian dikenal dengan
nama TCP/IP yang dikembangkan oleh grup dari DARPA.
Tahun
1981, National Science Foundation mengembangkan backbone yang disebut CSNET dengan kapasitas 56
Kbps untuk setiap institusi dalam pemerintahan. kemudian pada tahun 1986
IETF mengembangkan sebuah server yang berfungsi sebagai alat koordinasi
diantara; DARPA, ARPANET, DDN dan Internet
Gateway. Tahun 1991 sistem bisnis dalam bidang IT pertama kali
terjadi ketika CERN dalam menanggulangi biaya operasionalnya dan memungut
bayaran dari para anggotanya. Tahun 1992 pembentukan komunitas Internet, dan
diperkenalkannya istilah WWW(World Wide Web) oleh CERN. Tahun 1993 NSF
membentuk InterNIC untuk menyediakan jasa pelayanan
internet menyangkut direktori dan penyimpanan data serta database (AT&T),
jasa registrasi (Network Solution Inc,), dan jasa nformasi (General
Atomics/CERFnet). Tahun 1994 pertumbuhan internet melaju dengan sangat
cepat dan mulai merambah ke dalam segala segi kehidupan manusia dan
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manusia. Tahun 1995,
Perusahaan umum mulai diperkenankan menjadi provider dengan membeli jaringan di backbone, langkah ini memulai
pengembangan teknologi informasi khususnya internet dan penelitian-penelitian
untuk mengembangkan sistem dan alat yang lebih canggih. Pakteo, Sejarah.,
[14] Zalbawi
Soejoeti dkk, (Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta), Al-Islam dan Iptek
Buku Kesatu, (Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 1998), hlm. 320.
[15]Inansyah,
Etika dan Kerangka Hukum dalam Tekhnologi Informasi, dalam website http://
bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=485:etika-dan-kerangka-hukum-bidang-teknologi-informasi&catid=41:top-headlines,
diakses, 30/4/2013 pukul 10.23 WIB.
[16]Dewi Salma
Prawiradilaga dan Eveline Siregar, Mozaik Tekhnologi Pendidikan,
(Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 196.
[17]Yusufhadi
Miarso, Menyemai., hlm. 491-492.
[18]Lihat Pokja
Akademik, Pengenalan Tekhnologi Informasi, Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta, 2006, hlm. 4-10.
[19]Ferdiyana
Lie, Dampak Perkembangan Media Komunikasi, Institusi Komunikasi
Indoensia Baru (Media Kajian Komunikasi Masa Depan) dalam Website: http://komunikasi.us/index.php/mata-kuliah/media-convergence/12-response-paper-ptk-2013/1254-mobile-wow, di
akses, 23 April 2013, pukul 09.30 WIB.
[20] Konvergensi
telekomunikasi-komputasi multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21,
sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri menjadi mesing-mesin
pengganti ‘otot’ manusia revoluasi digital (karena konvergensi telekomunikasi
komputasi multimedia terjadi melalui implementasi tekhnologi digital)
menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan
‘otak’ manusia. Deni Darmawan, Tekhnologi Pembelajaran, (Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 3.
[21](Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Airlangga), Didik Endro Purwoleksono, Hukum dan Perkembangan Tekhnologi
Informasi, dalam artikel file pdf, tt dan tp.
[22] Akan muncul CPU (Central processing unit) baru
yang densitas komponennya 2x lebih padat, serta kecepatannya 2x lebih besar.
Hukum Moore mengakibatkan hardware pasti menjadi usang (outdated) setelah 18
bulan. Ini berakibat pada keputusan investasi pengadaan peralatan komputer yang
harus memperhitungkan Hukum Moore. Lihat juga, Chris Adhinata, Hukum Moore,
Hukum Metcalf, Hukum Coase, dalam website, http://chris-adhinata.blogspot.com/2012/03/hukum-moore-hukum-metcalf-hukum-coase.html,
diakses, 1 Mei 2013 pukul 22.18 WIB.
[24]Terlepas
dari alasan-alasan tersebut, pemakaian transistor akan terus meningkat hingga
ditemukannya teknologi yang lebih efektif dan efisien yang akan menggeser
mekanisme kerja transistor sebagaimana yang dipakai saat ini. Tri Wahono, Gordon
Moore, Melipatgandakan Transistor, (Teknik
Elektronika ITB) dalam website, http://www.
komputasi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1111718499,
diakses, 2 Mei 2013 pukul 13.24 WIB.
[26] Tri Wahono, Gordon.,
[28]Johnny Ibrahim, Teorema Coase dan Dampaknya
Terhadap Hukum, dalam website, http://fh.
wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_ content&task=view&id=57,
diakses, 1 Mei 2013, pukul 22.37 WIB.
[29] Yulio Rahmadi,
Pengaruh Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase dalam Perkembangan
Infrastruktur dalam Perkembangan Tekhnologi Informasi, dalam website, http://yrahmadi.blogspot.com/2012/03/
pengaruh-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan.html, diakses, 7 Mei 2013, pukul 22.50
WIB.
[30]Yahya Erdipasa, Relevansi Hukum Moore, Hukum Metcalfe dan
Hukum Coase Terhadap Perkembangan Tekhnologi Informatika, dalam website, http://ungkapanperasaan.wordpress.com/2012/03/14/
relefansi-hukum-moore-hukum-metcalfe-dan-hukum-coase-terhadap-perkembangan-teknologi-informatika/
diakses, 1 Mei 2013 pukul 22.41 WIB
[31] Yulio Rahmadi,
Pengaruh.,
[33]Deni Darmawan, Tekhnologi
Pembelajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 4-5.
[34]Muhammad Iqbal
Rasyid, Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Tekhnologi Informasi, dalam
Opini (file pdf). Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia-Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, hlm. 1.
[35] Ronny Hanitijo
Soemitro, Hukum., hlm. 2-3
[36] Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.Undang-Undang
Republik Indonesia, No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, (dalam pdf), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58,
diundangkan di Jakarta, tanggal 21 April 2008, hlm. 3.
2 komentar:
Assalamu'alaiukmm...
mass... makalah nya lumayan membantu utk pengembangan wawasan,,,,
aku izin mendownload ya.. semoga bermanfaat...
makasih...
Wlaikumslam... dengan senang hati berbagi. semoga bermanfaat.
Posting Komentar